Kriteria Penetapan Jumlah Uang Jemputan pada Adat Perkawinan Masyarakat Pariaman (Studi Kasus: Masyarakat Desa Kampung Gadang Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman)

Siti Fatimah(1), Nilda Elfemi(2), Isnaini Isnaini(3),


(1) Universitas PGRI Sumatera Barat
(2) Universitas PGRI Sumatera Barat
(3) Universitas PGRI Sumatera Barat
Corresponding Author

Abstract


Tradisi merupakan kebiaasaan turun-temurun sekelompok masyarakat berdasarkan nilai budaya masyarakat yang bersangkutan. Keamekaragaman tradisi masyarakat yang berbedaa-beda antar satu daerah ke daerah lainnya terutama dalam tradisi perkawinan, seperti tradisi uang jemputan yang dilaksanakan masyarakat Pariaman. Tradisi uang jemputan merupakan tradisi yang dilaksanakan oleh mmasyarakat pariaman sebelum melaksanakan ijab Kabul dengan membawa tersebut disediakan oleh pihak perempuan dan di berikan ke pihak laki-laki. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan proses tradisi uang jemputan dan mendeskripsikan kriteria penetapan jumlah uang jemputan pada adat perkawinan masyarakat Pariaman.sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yang mana uang. Penelitian ini mendeskrisikan bagaimana kriteria penetapan jumlah uang jemputan pada adat perkawinan masyarakat pariaman. Teori yang digunakan adalah teori fenomonologi yang di kemukakan oleh Alferd Schutz. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah purposive sampling. Jenis data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, observasi dan wawancara mendalam. Analisis data yang digunakan adalah analisa data interaktif yang dikembangkan oleh Milles dan Huberman. Hasil penelitian yang dilakukan bahwa Masyarakat Pariaman khususnya masyarakat Desa Kampung Gadang Padusunan memaknai uang jemputan merupakan suatu tradisi meminang yang dilakukan pihak perempuan dengan cara memberikan sejumlah uang atau benda kepada pihak laki-laki sebagai bentuk saling menghargai antara kedua belah pihak, ketika pihak laki-laki dihargai dalam bentuk uang jemputan, maka sebaliknya pihak perempuan dihargai dengan emas dan barang-barang lainnya yang nilainya bisa melebihi uang jemputan atau dinamakan agiah jalan Dalam tradisi uang jemputan, adanya peran penting ninik-mamak dalam pelaksanaan uang jemputan ini, dimulai proses maantaan asok yang dihadiri oleh keluarga ini kedua belah pihak untuk berundung dan mensepakati kapan proses tradisi itu akan dilaksanakan dan peran ninik-mamak kedua belah pihak memimpin saat berlangsungnya acara tradisi uang jemputan, baik dari komunikasi mengenai tujuan dilaksanakannya uang jemputan ini.


Keywords


Proses, Kriteria, Uang Jemputan

References


Andriyansyah, & Riza, Y. (2022). Tradisi Bajapuik Masyarakat Minangkabau Di Pariaman. Jurnal Budaya Nusantara, 5(3), 137–143. https://doi.org/10.36456/b.nusantara.vol5.no3.a5707

Asmelinda, N., B, E., & Ainita, O. (2023). Hukum Adat Dari Tradisi Perkawinan (Uang Japuik Dan Uang Hilang) Yang Berasal Dari Daerah Padang Pariaman Sumatera Barat. Qiyas : Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 8(1), 1–11. https://doi.org/10.29300/qys.v8i1.10325

Azizah, M. (2020). Tradisi Ruwatan Anak Ontang Anting dalam Perspektif Hukum Islam. Eteshes IAIN Kediri, 1–23.

Fansuri, H., Fansuri, H., Fansuri, H., Fansuri, H., Fansuri, H., Fakultas, D., Iain, U., & Intan, R. (2011). Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung. TAPIs, 7(.12), 1–30.

Febria, R., Heryanti, R., & Sihotang, A. P. (2022). Kajian Hukum Perkawinan Adat Sesuku Di Masyarakat Minangkabau. Semarang Law Review (SLR), 3(1), 12. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4774

Gusti, R., & Mulyana, A. (2021). Rahayu dan Mulyana 116 - 123 Jurnal Media Kom, Vol. XI, No.2, Des 2021. XI(2), 116–123.

Husna, Rozatul. (2019). Uang Japuik: Tradisi dalam Perkawinan Masyarakat Pariaman Prespektif Antropologi Agama di Kota Pariaman. Provinsi Sumatera barat. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Iii, B. A. B. (n.d.). Kasiran, Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kaulitatif (Malang: UIN Malang Press, 2008), hal. 151. 31. 31–36.

Madhatillah, D. P. (2023). Tradisi bajapuik dalam perkawinan adat minangkabau di padang pariaman sumatera barat. 19(2).

Mardhiah, H., & Hidayat, M. (2023). Fungsi Tradisi Bajapuik Pada Orang Pariaman. 5(2), 114–122.

Martha, Z., Studi, P., Komunikasi, I., Andalas, U. D., Jl, A., No, S., Haru, S., Tim, P., & Barat, S. (2020). Persepsi dan Makna Tradisi Perkawinan Bajapuik pada Masyarakat Sungai Garingging Kabupaten Padang Pariaman Perception and Mean of Bajapuik Wedding Tradition on Garingging Riverside Society in Padang Pariaman Districs Pendahuluan Komunikasi merupakan suatu. 9(1), 15–31.

Malik, Rahman. (2016). Ikatan Kekerabatan Etnis Minangkabau dalam Melestarikan Nilai Budaya Minagkabau di Perantauan sebagai wujud Warga NKRI. Jurnal Analisa Sosiologi, Vol. 5 No.2.

Morizana Siti, Hardi Etmi. (2021). Tradisi Bajapuik dan Uang Hilang Sistem Perkawinan di Kenagarian Kuranhi (1970-2010). Jurnal Kronologi, Vol. 3 No. 1

Moeleca, Bunga. (2015) Konstruksi Realitas makna “Bajapuik” pada Pernikahan bagi Perempuan Pariaman di Kecamatan Pasir Penyu. Jurnal JOM FISIP, Vol. 2 No. 1.

Moleong, Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya

Muslim, H. (2016). Kedudukan Uang Jemputan Dalam Perkawinan Bajapuik Pada Masyarakat Minangkabau Pariaman Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang. Premise Law Jurnal, 2, 1–17. https://jurnal.usu.ac.id/index.php/premise/article/view/12590

Nofiardi. (2018). Perkawinan dan Baganyi: Analisis Sosiologis Kultural dalam Penyelesaian Perselisihan di Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 13(1), 49–72. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v13i1.1613

Putra, R., Razak, S., & Marjon, D. (2023). Pelaksanaan Kawin Bajapuik Dan Uang Hilang Di Kabupaten Padang Pariaman. 6(1), 1853–1861.

Putra Zoli, Roni. (2016). Tradisi Uang Japuik dan Status Sosial laki-laki. Fakultas Hukum dan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Putri, Renanda. (2020). Bajapuik Dalam Tradisi Perkawinan di Kota Pariaman, Jurnal JOM FISIP, Vol. 7 No. 2.

Rahmania. (2019). Nilai-nilai Pendidikan Islam Dalam Tradisi Perkawinan Bajapuik di Padang Pariaman Sumatera Barat. IAIN Bengkulu

Ritzer, Geogrge. 2011 Sosiologi Ilmu Paradigma Ganda. Jakarta : Raja Grafindo Persada.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 19 times
PDF Download : 14 times

DOI: 10.57235/jahe.v1i2.3699

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Siti Fatimah, Nilda Elfemi, Isnaini Isnaini

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.