Implementasi Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa yang Partisipatif (Studi pada Desa Suka Makmur Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang)

Anggi Sagita Perdana(1), Indah Satria(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014). Desa mempunyai kewenangan menjalankan pemerintahan di bawah arahan kepala desa dan perangkat desa lainnya, yang juga diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimanakah implementasi  peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang Partisipatif di Desa Suka Makmur Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang, serta apa saja faktor penghambat penyusunan Peraturan Desa yang melibatkan Masyarakat di Desa Sukamakmur Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah pendekatan yuridis normative dan empiris, yuridis normatif ini di lakukan studi kepustakaan (Library Research) sedangkan empiris dilakukan dengan cara menelaah hukum berdasarkan fakta yang di dapat secara obyek di lapangan. Hasil penelitian menunjukan Peran Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembuatan peraturan desa yang partisipatif. Akan tetapi dalam pelaksanaanya, partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan peraturan desa oleh BPD relatif lemah. Hal ini mempersulit dalam penyusunan peraturan desa yang partisipatif. Faktor penghambat dalam pembuatan peraturan desa di Desa Sukamakmur Kecamatan Penawar Aj Kabupaten Turan Bawang adalah keengganan masyarakat untuk berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan desa dan minimnya anggaran juga menjadi kendala dalam penyusunan rancangan peraturan desa.


Keywords


Badan Permusyawaratan Desa, Implementasi, Peraturan

References


Anggalana, A. 2020. Sinergitas Pemerintahan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa. Pranata Hukum, 15(1), 1-21.

Baharudin, Indah Satria, Ramanda Ansori. 2020. “Analisis Kedudukan Peraturan Desa Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, PRANATA HUKUM: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 15, No 1

E.B. Sitorus, dkk, 2007. Naskah Akademik Rancangan UndangUndang tentang Pemerintahan Desa, DEPDAGRI, Jakarta.

Febri Ramadhan, 2021. “Implementasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Didesa Sungai Sorik Kecamatan Kuatan Hilir Sebrang Kabupaten Kuantan Singingi”

Johannis E.Kaawoan,Peran Tokoh Masyarakat dalam Pembuatan peraturan Desa, Politico, 9.4(2020),

Lia Ayu Fauziah, 2020. “Implementasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Dan Penetapan Peraturan Desa” Al-Balad: Journal of Constitutional Law, Volume 2 Nomor 2

Maria Farida Indrawati S, 2019. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, PT. Kanisius, Yogyakarta.

Maulidiah, Sri 2014. Pelayanan Publik, Pelayanan Terpadu Administrasi Kecamatan (PATEN), Indra Prahasta Bandung.

Muchlis Hamadi, 2021. “Tata Kelola Pemerintah Desa” PT. Bumi Aksara. Jakarta.

Nurman, 2015. “Strategi Pembangunan Wilayah”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Desa & Keluraha

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa

Sadu Wasistiono, MS. M. Irawan Tahir, 2007. Prospek Pengembangan Desa, Cv. Fokus Media, Bandung.

Sadu Wasistiono, Telaah Kritis Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Desa, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Edisi 38, 2012.

Sarman, 2011. Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Soetarto, Oktavianus Buulolo, Mentari Gulo. “Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Bertah Kecamatan Tiga Panah Kabuaten Karo”, Jurnal Governance Opinion, Vol 7 No. 2 2022,

Undang Nomor 6 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang jo Undang Undang nomor 6 tahun 2023 Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen

Widjaya. HAW.2014. Otonomi desa. Cetakan ketujuh, Rajawali Pres, Jakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 21 times
PDF Download : 13 times

DOI: 10.57235/jahe.v1i2.3731

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Anggi Sagita Perdana, Indah Satria

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.