Penerapan Pengawasan Fasilitas Sisi Udara oleh Otoritas Bandar Udara di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar

Putra D. Yahya(1), Ika Fathin Resti Martanti(2),


(1) Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
(2) Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
Corresponding Author

Abstract


Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas sebabagai pelaksanaan pengaturan, pengendalian, pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandara Udara (DLKP), sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Bandar Udara memilki fasilitas sisi udara (Air Side) seperti runway, taxiway, apron. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pengawasan Otoritas Bandar Udara sehingga dapat terwujudnya keamanan dan keselamatan penerbangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hasil penerapan kantor otoritas bandara pada pengawasan fasilitas sisi udara Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar dan untuk mengetahui apa saja kendala yang di temui petugas otoritas Bandar udara wilayah V Makassar Ketika melakukan pengawasan terhadap fasilitas sisi udara di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makasar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan pada 01 Juli- 18 Juli 2023 di kantor Otoritas Bandar Udara wilayah V Makassar. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu dokumentasi, observasi, dan wawancara dengan petugas Otoritas Bandar Udara wilayah V Makassar. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Kantor Otoritas wilayah V Makassar pada pengawasan fasilitas sisi udara di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar dalam pelaksanaannya selalu disesuaikan dengan tugas dan fungsi berdasarkan struktur organisasi dari Otoritas wilayah V Makasar dengan beracuan pada Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Kendala yang ditemui petugas Otoritas Bandar Udara wilayah V Makassar ketika melakukan pengawasan terhadap fasilitas sisi udara di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar yaitu kendala teknis yaitu beberapa petugas yang tidak memakai alat pelindung diri saat melakukan inspeksi atau monitoring dadakan dan adanya perubahan aturan terkait pengawasan fasilitas sisi udara.


Keywords


Penerapan, Pengawasan, Fasilitas, Sisi Udara, Otoritas Bandar Udara

References


Amaryan, R .N. (2019). Peran Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Dalam Menajaga Kualitas Pelayanan Yang Di Diberikan Kepada Penumpang Di Bandar Udara Internasional Juanda (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta).

Annex 14 Areodrome, ICAO Document 9774, ICAO Document 9895, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Dengo Dan Tulusan, Papla. 2017 Pengawasan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara Sam Ratulangi Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara.

Dinda, Pratiwi Siregar.2020. Optimalisasi Peran Kantor Otoritas Bandar Udara Terhadap Pengawasan (GSE), DI Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktorat Jendaral Perhubungan Udara tentang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Fahmi, I. (2014). Analisa Kinerja Keuangan. Bandung: Alfabeta.

Hendika Dwi, Prasetyo. 2019. Peran Otoritas Bandar Udara Wilayah III Dalam Menjamin Keamanan Keselamatan Penerbangan Di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya.

Iliyas Mentari, Vania Alifqa. 2021 Fungsi Pengawasan Kantor Otoritas Bandar Udara Di Bandar Udara Di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros. Universitas Negeri Makssar.

Keputusan Menteri Perhubungan.2010. Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional

Ngantung, I., Rumapea, P., & Plangiten, N. (2018). Peranan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado Dalam Pengendalian Keselamatan Penerbangan Di Bandar Udara Sam Ratulangi Manado. Jurnal Administrasi Publik,4(52).

Peraturan Menteri Perhubungan : PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara

Simanjuntak. J. E. (2016). Peranan Kantor Otoritas Bandar Udara Terhadap Pengawasan Keselamatan Penerbangan Studi Kasus Pada Kantor Otoritas Banda Udara Wilayah II Kualanamu Medan (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).

Sugiyono. 2010. Instrumen Penelitian Pengumpulan Data. Bahan Belajar Mandiri Metode Penelitian Pendidikan. Jakarta: FIP-UPI.

Sugiyono. 2012. Teknik Keabsahan Data Penelitian Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Susanto, A., & Sutrisno A. (2018). Analisa Standar Keamanan Terhadap Keselamatan Penerbangan Di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo. Airman: Jurnal Teknik Dan Keselamatan Trasnportasi 1(1), 1-4.

Tabaru, M. Y., Rumapea, P., & Tampongangoy, D.(2016). Fungsi Pengawasan Terhadap Keselamatan Penerbangan Bandar Udara ( Studi Di Bandar Udara Kuabang Kao. Kab Halmahera Utara). Jurnal Administrasi Publik, 3(038).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 250 times
PDF Download : 151 times

DOI: 10.57235/jamparing.v1i2.1034

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Putra D. Yahya, Ika Fathin Resti Martanti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.