Penerapan Metode Tospsis pada Sistem Pendukung Keputusan dalam penilaian Karyawan Terbaik
(1) Universitas Muhadi Setia Budi
(2) Universitas Muhadi Setia Budi
(3) Universitas Muhadi Setia Budi
Corresponding Author
Abstract
Peranan karyawan sangat penting pada perusahaan. Oleh karenanya perlu diperhatikan demi kualitas kerja yang lebih baik. Adapun perhatian untuk karyawan adalah tentang reward, gaji, ataupun pangkat namun dalam penentuannya sering terjadi subjektifitas. Oleh karena itu dirasa perlu dibuatkan sistem untuk menunjang penilaian tersebut. Sitem tersebut adalah sistem pendukung keputusan (SPK). Pada perancangan sistem ini, kriteria yang digunakan adalah absensi, attitude, dan loyality. Pada penelitian ini, metode sistem pendukung keputusan yang digunakan adalah metode TOPSIS karena metode ini memiliki komputasi yang cepat dan sederhana. Platform yang digunakan untuk merancang sistem ini adalah berbasis web guna mempermudah akses bagi pengguna terhadap sistem. Berdasarkan perancangan yang telah dibangun maka sistem pendukung keputusan dengan metode TOPSIS berbasis web ini bisa digunakan untuk mereduksi subjektifitas dalam penilaian karyawan terbaik.
Keywords
References
Darmawan, F. R., Amalia, E. L., & Rosiani, U. D. (2021). Penerapan Metode Topsis pada Sistem Pendukung Keputusan untuk Kota yang Menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang di Sebabkan Wabah Corona Implementation of Topsis Method in Decision Support System for Cities Implementing Large-Scale Social Restrictions Caused by Corona. 9(2), 250–256.
Sugiarto, H. (2021). Penerapan Metode Topsis Untuk Pemilihan Perumahan. 7(2).
Wira, D., Putra, T., Noviasanti, S., Swara, G. Y., & Yulianti, E. (2020). Metode Topsis Dalam Sistem Pendukung Keputusan. 8(1), 1–6.
Article Metrics
Abstract View : 71 timesPDF Download : 32 times
DOI: 10.57235/jcrd.v1i2.3261
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Bagus Irwana Aji, Agystya Premana, Abdul Khamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.