Analisis Pelaksanaan Pengawasan Personel Apron Movement Control (AMC) Terhadap Ketertiban Operator Ground Service di Airside Bandar Udara Komodo Labuan Bajo

Yelson Ludgar Dara(1), Irwina Meilani(2),


(1) Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
(2) Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
Corresponding Author

Abstract


Keamanan dan keselamatan merupakan faktor krusial dalam kegiatan penerbangan, mengingat sensitifitas transportasi udara yang menuntut adanya jaminan keselamatan setiap saat. Keberhasilan tugas dan tanggung jawab unit AMC diukur dari kemampuannya mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas Operator Ground Service di wilayah airside, sehingga tercipta kondisi aman dan selamat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan personel AMC terhadap ketertiban Operator Ground Service, penempatan peralatan serta hambatan pada saat mengawasi Operator Ground Service di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari studi pustaka dan foto-foto yang terkait dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk memastikan keabsahan data, digunakan teknik triangulasi. Penelitian dilakukan pada bulan Oktober 2022. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan personel AMC terhadap ketertiban Operator Ground Service sudah sesuai SOP yang sudah ditetapkan sehingga kemanan, kenyamanan maupun keselamatan dalam mengontrol setiap pergerakan pesawat udara, equipment maupun orang yang ada di apron, hal tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun insiden yang tidak diinginkan. Terdapat beberapa hambatan dalam pengawasan AMC terhadap Operator Ground Service seperti penempatan kendaraan atau peralatan Ground Support Equipment belum sesuai dengan  prosedur. Kemudian minimnya kesadaran akan kedisiplinan mengenai Alat Pelindung Diri (APD), sehingga masih ditemukan petugas yang tidak menggunakan safety vest (rompi pengaman) dan earmuff (penutup telinga) saat beroperasi di wilayah apron. Tentunya mengakibatkan banyak terjadi kesalahan dan human error dalam bekerja. Maka dari itu, dari beberapa pelanggaran tersebut mengharuskan perusahaan untuk melakukan tindakan dan upaya untuk mengevaluasi melalui unit AMC.


Keywords


Pengawasan Personel AMC, Operator Ground Service, Ketertiban Area Airside

References


Annex 14 Aerodrome, ICAO Document 9774, ICAO Document 9895.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tentang Bandar Udara Komodo Labuan Bajo.

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 038 Tahun 2017 tentang Apron Management Service.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 31 Tahun 2013 tentang Keamanan Penerbangan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor: PM 3 Tahun 2001 tentang Keselamatan Penerbangan.

Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: SKEP/140/VI/1999 tentang Persyaratan dan Prosedur Pengoperasian Kendaraan di Sisi Udara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 51 times
PDF Download : 62 times

DOI: 10.57235/jcrd.v1i2.3769

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Yelson Ludgar Dara, Irwina Meilani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.