Larangan Perkawinan Semarga Dalam Masyarakat Batak Angkola dan Implikasi Sanksi Terhadap Pelanggar

Pintauli Silaban(1), Eny Risana Sihite(2), Enjelita Hutagalung(3), Nayla Apriani Lubis(4), Fitriani Lubis(5),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Perkawinan semarga adalah perkawinan yang dilakukan oleh satu marga yang sama dan dianggap perkawinan sedarah dari garis keturunan ayah (patrilinial). Seiring berjalannya waktu, pernikahan satu marga ini terjadi terjadi di beberapa tempat. Perubahan sosial ini bisa saja terjadi oleh masyarakat itu sendiri bahkan masyarakat dari luar. Dengan meningkatnya wawasan masyarakat, pola pikir masyarakat terhadap nilai-nilai budaya tradisi yang semakin menurun mengakibatkan terjadinya penyimpangan terhadap nilai-nilai budaya, salah satunya diantaranya adalah penyimpangan yang dilakukan masyarakat Batak Angkola mengenai pernikahan semarga. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi perkawinan semarga dalam Batak Angkola, 2) Untuk mengetahui dampak dari pernikahan semarga dalam Batak Angkola, 3) Untuk mengetahui kehidupan masyarakat Adat Batak Angkola yang melakukan perkawinan semarga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Perkawinan semarga ini dapat terjadi karena, cinta dan kematian, menyembunyikan marga, lokasi atau lingkungan faktor dan faktor agama. Sanksi adat yang diterapkan terhadap pelanggar bervariasi, mulai dari denda berupa penyembelihan hewan, penggantian marga, hingga pengucilan dari upacara adat. Adapun kehidupan pelaku perkawinan dari semarga, awalnya mereka menerima cibiran, yang lama kelamaan akan hilang dan kehidupan mereka akan normal dan tidak ada diskriminasi yang akan diterima.


Keywords


Pernikahan, Semarga, Batak Angkola

References


Faza, A. M Dan Dedisyah Putra Dan Raja Ritonga. (2021). Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola: Implementasi Hifẓ Al-‘Ird Dan Hifẓ Al-Nasl Pada Sanksi Adat. Journal Of Islamic Family Law, 11(2)

Harahap, M. (2021). Tradisi Upacara Adat Pernikahan Batak Angkola: Pergeseran Agama dan Adat Dalam Konteks Modernitas (Master's thesis, Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Hilman Syahrial Haq, Pengantar Hukum Adat Indonesia,Cet 1. Penerbit Lakeisha, Klaten Jawa Tengah, 2020.

Nasution, I., & Hasibuan, N. H. (2023). Akulturasi Hukum Islam Dan Kearifan Lokal: Kajian Pergeseran Tradisi Sanksi Hukum Adat Kawin Semarga Masyarakat Batak Angkola. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 4(2), 534-541.

Nasution, F. S. (2022). Konsep Hombar Do Adat Dohot Ibadat Dalam Masyarakat Batak Angkola Studi Kasus Perkawinan Semarga Di Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

Manalu, R. (2023). Perkawinan Satu Marga (Perkawinan Adat Batak Angkola Di Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(13), 561-570

Muhamad Jauhari, F. (2023). Larangan Pernikahan Semarga Dalam Adat Batak Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi di Komunitas Batak Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi) (Doctoral dissertation, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi).

Suryani, D., & Triganda Sayuti, A. (2022). Sanksi Adat Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola Di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), 1–22. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i1.16365

Umi Narimawati. Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif: Teori Dan Aplikasi. Bandung: Agung Media.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 81 times
PDF Download : 138 times

DOI: 10.57235/jcrd.v1i2.3884

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Pintauli Silaban, Eny Risana Sihite, Enjelita Hutagalung, Nayla Apriani Lubis, Fitriani Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.