Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Tatanan Sistem Sosial Untuk Memperkuat Keadaban Kewarganegaraan

Debora Patricia Sebayang(1), Berchah Pitoewas(2), Abdul Halim(3),


(1) Universitas Lampung
(2) Universitas Lampung
(3) Universitas Lampung
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Pendidikan Antikorupsi, penerapan nilai-nilai Pendidikan Antikorupsi menerapkan nilai-nilai Pendidikan Antikorupsi oleh guru sebelum mereka menagajarkannya kepada peserta didik dan hubungannya dengan keadaban kewarganegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Nilai yang terdapat dalam pendidikan antikorupsi sangat berkaitan dengan adab warga negara. Pendidikan Antikorupsi merupakan salah satu usaha yang diberikan kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan, nilai moral, sikap, serta keterampilan yang mereka butuhkan sehingga dapat mengurangi peluang mereka melakukan korupsi. Dalam Pendidikan Anti Korupsi terdapat 9 nilai dimana nilai ini merupakan nilai yang dikenalkan oleh lembaga KPK. Kesembilan nilai ini antara lain Jujur, Peduli, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Mandiri, Sederhana, Berani. Disiplin, dan Adil. Kesembilan nilai antikorupsi saling berkaitan dengan nilai atau adab warga negara yang didalamnya memuat norma yang ada dalam masyarakat yaitu norma agama, norma sosial, norma kesusilaan, dan norma hukum.


Keywords


Pendidikan Anti korupsi, Guru, Tatanan Sistem Sosial, Keadaban Kewarganegaraan

References


Alimin, A. A. (2018). Nilai keberanian dalam novel negeri di ujung tanduk karya tere liye. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

Anwar, H. S. (2021). Studi Hukum Islam Kontemporer Bagian Dua. UAD PRESS.

Arianti, A. (2018). Peranan Guru Dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa. Didaktika: Jurnalkep Endidikan,117-134.

Batubara, J. (2015). Pengembangan Karakter Jujur Melalui Pembiasaan. Jurnal Konseling dan Pendidikan.

Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia pustaka utama.

Bungin, B. (2007). Penelitian kualitatif: komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya. Jakarta: Kencana. Danil, E. (2014). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Elisa. (2020). Implementasi Penilaian Dalam Evaluasi Pembelajaran. Jurnal Pendidikan dan Psikologi Pintar Harati,

Fadhallah, R. A. (2021). Wawancara. Jakarta: UNJ PRESS.

Faisal, S. (2005). Format-format penelitian sosial: dasar-dasar dan aplikasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Gunawan, I. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: teori dan praktik. Jakarta: Bumi Aksara.

Humaira, J. D. (2021). "Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Siswa di Sekolah Dasar." Jurnal Pendidikan Tambusai 5.3.

Juanda, E. (2017). Hukum Dan Kekuasaan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 177-191.

Juwono, V. (2018). Melawan Korupsi. Jakarta: Gramedia

Lestari, A. L. (2016). "Pengaruh Sikap Mandiri, Lingkungan Keluarga dan Motivasi terhadap Minat Berwirausaha para Remaja (Studi Empiris di Desa Jamus Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak). Journal of Management

Mahmud. (2019). Menuju Sekolah Antikorupsi (Perspektif Kontruksi Sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann. Jurnal Kajian dan Pengembangan Umat, 1-13.

Marzuki, I. a. (2019). Strategi Pembelajaran Karakter Kerja Keras. Jurnal Pemikiran dan Pencerahan.

Maya, R. (2017). "Karakter (Adab) Guru dan Murid Perspektif Ibn Jama’ah Al-Syafi’i.". Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam

Mubayyinah, F. (2017). SEMAI: Sembilan Nilai Anti Korupsi dalam Pendidikan Anak Usia Dini. Al-Hikmah: Indonesian Journal of Early Childhood Islamic Education.

Mukhsin, M. K. (2019). Saksi yang Adil Dalam Akad Nikah Menurut Imam. Jurnal Ilmiah Keislaman.

Ni'matuzahroh dan Prasetyaningrum. (2018). Observasi: teori dan aplikasi dalam psikologi. Malang: UMMPress.

Nova, D. D. (2019). Pembentukan Karakter Mandiri Anak Melalui Kegiatan Naik Transportasi Umum. Comm- Edu (Community Education Journal).

Nurcahyani, D. B. (2021). "Implementasi Nilai-Nilai Pendidikan Anti Korupsi pada Mahasiswa Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Peterongan Jombang." Jurnal Pendidikan Islam 5.2 , 35-49.

Nurdin, M. (2014). Pendidikan Antikorupsi: Strategi Internalisasi Nilai-Nilai Islami Dalam Menumbuhkan Kesadaran Antikorupsi diSekolah. Yogyakarta: Ar- Ruzz Media.

Pinasang, D. (2012). "Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) Dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional." Jurnal Hukum UNSRAT 20.3.

Prasetyo, D. (2019). Memahami masyarakat dan perspektifnya. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 163-175.

Prastiyo, E. B. (2018). "Pergeseran norma sosial pada remaja: Studi pada remaja di kota Tanjungpinang.". Jurnal Sosiologi Reflektif 12.2

Priatna, M. (2009). Landasan Pendidikan: stimulus ilmu pendidikan bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta .

Purwanto, N. (2007). Ilmu Pendidikan Teoretis Dan Praktis. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Rahayu, R. (2016). Peningkatan karakter tanggung jawab siswa SD melalui penilaian produk pada pembelajaran mind mapping. Jurnal Konseling Gusjigang.

Rahmat, H. K. (2021). Model pembelajaran discovery learning guna membentuk sikap peduli lingkungan pada siswa SD: sebuah kerangka konseptual. Jurnal Pendidikan Dasar

Resmini, W. (2010). "Pandangan Norma Agama dan Norma Hukum tentang Aborsi.". Jurnal Hukum 4.2010.

Retnawati, H. (2017). Teknik Pengambilan Sampel. Yogyakarta: Disampaikan Pada Workshop Update Penelitian Kuantitatif, Teknik Sampling, Analisis Data, Dan Isu Plagiarisme.

Rijali, A. (2019). Analisis data kualitatif. Jurnal Ilmu Dakwah, 84.

Rosikah. (2022). Pendidikan antikorupsi: Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika

Sari, V. K. (2021). Implementasi Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-nilai Antikorupsi Melalui Ekstrakurikuler dan Pembiasaan di Sekolah Dasar.". Jurnal Basicedu 5.4.

Shobirin, M. (2014). Model Penanaman Nilai Antikorupsi di Sekolah Dasar. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar UNNISULA, 107-117.

Simarmata, H. M. (2020). Pengantar Pendidikan Anti Korupsi. Medan : Yayasan Kita Menulis.

Soewartojo. (2010). Korupsi, Pola Kegiatan, dan Penindakannya, serta Pengawasannya dalam Penanggulangannya. Jakarta: Balai Pustaka.

Sugiarto, E. (2017). Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif Skripsi dan Tesis. Yogyakarta: Diandra Kreatif.

Sukadi. (2006). Guru Powerful Guru Masa Depan,. Bandung: Kolbu

Sumaryati. (2020). Penguatan Pendidikan Antikorupsi Perspektif Essensialisme: Penguatan Pendidikan Antikorupsi Perspektif Esensialisme. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 1-14.

Supono, B. (2011). "Peranan modal sosial dalam implementasi manajemen dan bisnis." Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan.

Sutrisno, S. (2022). Pendidikan Anti Korupsi “Abad 21 Masihkah ada Korupsi? Ponorogo: Unmuh Ponorogo Press.

Tersiana, A. (2018). Metode Penelitian. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.

Widiyono, S. (2018). "Peran guru dalam mengimplementasikan pendidikan multikultural." Elementary School: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Ke-SD-an.

Widodo, S. (2019). Membangun Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Dasar, 35.

Yusela, Y. (2021). Kewenangan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Terhadap Pelaksanaan Bantuan Umkm di Lampung Utara.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 494 times
PDF Download : 208 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i1.1190

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Debora Patricia Sebayang, Berchah Pitoewas, Abdul Halim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.