Asisten Rumah Tangga Disabilitas yang Bekerja Tanpa Diberi Upah oleh Majikannya Selama Delapan Bulan
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Disabilitas dimaknai sebagai kondisi dimana seseorang mengalami kekurangan atau ketidaksempurnaan dari segi fisik, mental, intelektual dan sensorik. Kehadiran penyandang disabilitas di tengah-tengah masyarakat terkadang menjadi polemik yang dapat menimbulkan permasalahan sosial. Sebagai bagian dari warga Negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan upaya perlindungan dari kerentanan terhadap tindakan diskriminasi terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Studi kepustakaan digunakan sebagai dasar penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mempelajari teori dan perspektif ahli hukum secara menyeluruh dan sistematis. Fokus penelitian adalah aturan hukum positif di Indonesia. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tidak dipenuhinya hak upah ART oleh pihak majikan yang disebabkan oleh keterlambatan pemberian gaji pekerja. Undang -Undang Ketenagakerjaan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerja sebelum, selama, dan sesudah bekerja. Majikan mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak-hak Asisten Rumah Tangganya yang mengalami disabilitas. Jika hak-hak asisten rumah tangga disabilitas Yani Septiani (YS) tidak dipenuhi, maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan. Meskipun tidak ada perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja rumah tangga, seperti Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat digunakan sebagai dasar gugatan. Majikan yang terlambat membayar upah dapat dikenakan denda. Upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga disabilitas perlu dilakukan melalui perbaikan sistem pengupahan, pengawasan terhadap agen perekrutan tenaga kerja, dan perubahan hukum ketenagakerjaan yang lebih inklusif.
Keywords
References
Adi Fahrudin. (2014). Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama.
Cresswell, John. W. (2014). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Teori dalam Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Edi Suharto. 2015. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: PT. Refika Aditama.Jagger, Cyntia, Bowman dan Paul. (2005).
Hamalik, O. 2000. Pengembangan Sumber Daya Manusia Manajemen Pelatihan Ketenagakerjaan Pendekatan Terpadu. Jakarta: PT Bumi Aksara halaman 11
Husni, L. (2000). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Halaman 6
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Istifarroh, & Nugroho, W. C. (2019). Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan, 12(1), 21 – 34.
Jean Piaget.2010. Antara Tindakan dan Pikiran. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Moleong, Lexy J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Permenaker No. 2 Tahun 2015 mengenai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga disabilitas, meskipun bukan merupakan undang-undang
Putra, P. S. (2019). Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Karawang. Mimbar Hukum, 31(2), 205 - 221.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 483 K/Pdt.Sus/2012 yang mengatur tentang kekurangan upah yang tertunda atau tidak dibayarkan
Reefani, Nur Kholis. (2013). Panduan Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Emprium. Hal 17
Sendjun H.Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, PT. Rineka Cipta Jakarta, 1988 halaman 16
Suhartoyo. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja / Buruh Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Ejournal Undip, 468 - 478.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pekerjaan dan kesempatan kerja yang sama
Wijatanti, A 2009 Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika Halaman 8 sampai 10
Article Metrics
Abstract View : 196 timesPDF Download : 202 times
DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1224
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Margareth Trisya Adefinola Naru, Gunardi Lie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.