Penyelesaian Konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu di Desa Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir
(1) Universitas Riau
(2) Universitas Riau
(3) Universitas Riau
Corresponding Author
Abstract
Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat. Termasuk juga mengenai konflik yang terjadi dalam anggota masyarakat. Dalam hal ini dikatakan sebagai kewajiban dari kepala suku dan ketua suku. Keadaan sekarang peran dan tanggung jawab dari kepala suku dan ketua suku dalam peradilan adat sudah mulai diabaikan dan mengandalkan Hukum Nasional, hal ini dilakukan beberapa pihak untuk mendapat kekuatan hukum tetap. Adapun tujuan penulisan skripsi ini: pertama untuk mengetahui bagaimana pengaturan konflik kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan hukum adat, kedua untuk mengetahui peran Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu dalam menyelesaikan Konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan hukum adat bagaimana proses penyelesaiannya, yang berlaku di Desa Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini di klasifikasikan dalam jenis penelitian sosiologis, karena penulis secara langsung melakukan penelitian tentang lokasi atau titik yang diperiksa untuk memberikan gambaran yang lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Penelitian dilakukan di Desa Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, sedangkan populasi dan sampel adalah semua pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti dalam penelitian ini, sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan wawancara, kajian pustaka dan analisis data. Dari penelitian ini ada dua hal yang dapat disimpulkan pertama, untuk mengetahui bagaimana pengaturan konflik kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan hukum adat terdapat di Babbul Al Qawait yaitu kitab konstitusi Kerajaan Siak Sri Indrapura. Kedua, peran Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu dalam menyelesaikan konflik berdasarkan hukum adat adalah sebagai penengah atau mediator. Dalam hal menyelesaikan konflik ini hal yang dilakukan adalah menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan atau musyawarah.
Keywords
References
Abbas, Syahrizal. 2011. Mediadi dan Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Prenada Media Group, Jakarta.
Abdurrahman. 1984. Hukum Adat Menurut Perundang Undangan Republik Indonesia, Ctk. Pertama, Cendana Press, Jakarta.
Abubakar, Lastuti. 2013. Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Unsoed, Vol 13, No. 2 Mei.
Agung, Subhan. 2017. Pemerintahan asli masyarakat adat (sebuah studi kepemimpinan adat di lembah timur ciamis, jawa barat), Deepubish, Yogyakarta.
Akmal, Zainul. 2021. Eksistensi Maasyarkat Adat Dalam Undang-Undang Terkai Lingkungan Hidup, Jurnal Industri Dan Perkotaan, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol 17, No 1.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hadikusuma, Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi llmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung.
Mulyadi, Lilik. 2015. Indonesian Customary Court Concept In The Future, Asian Social Science, Vol. 11, No. 12, ISSN 1911-2017 E-ISSN 1911-2025 Published By Canadian Center Of Science And Education
Orba Manullang, Sardjana. 2021. Understanding The Sociology Of Customary Law In The Reformation Era: Complexity And Diversity Of Society In Indonesia, Universitas Krisnadwipayana, Juli.
Soekanto, Soedjono. 1983. Hukum Adat Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitidjo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sunggono, Bambang. 2006. Metodologi Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4419.
Usman, Dkk. 2022. Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Adat Perspektif Retorative Justice, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Volume 6, Nomor 2, Desember.
Wignjodipoero, Soerojo. 1995. Pengantar dan Asas – Asas Hukum Adat, PT. Gunung Agung, Jakarta.
Article Metrics
Abstract View : 162 timesPDF Download : 163 times
DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1249
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Rizwan Tubagus, Ulfia Hasanah, Meriza Elpha Darnia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.