Urgensi Sanksi Pidana Adat dalam Pelanggaran Tindak Pidana di Suku Dayak Guna Pemeliharaan Budaya Lokal Persfektif Keadilan Sosial
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
(5) Universitas Tarumanagara
(6) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Hukum pidana adat mengatur pelanggaran tindakan yang mengganggu keadilan dan ketentraman dalam masyarakat. Setiap daerah memiliki hukum pidana adatnya sendiri yang tidak selalu tertulis. Perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014. Hukum adat digunakan untuk menjaga budaya lokal, melestarikan adat istiadat, dan memelihara keanekaragaman budaya. Suku Dayak di Pulau Kalimantan masih menerapkan hukum adat untuk menyelesaikan pelanggaran tindak pidana adat. Dalam satu kasus, seorang pelaku dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Dayak melalui media sosial, melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan kata-kata merendahkan suku Dayak. Tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan data sekunder dari dua sumber bahan kepustakaan, yaitu Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bahan primer, serta pendekatan case metode, pendekatan undang-undang, dan pendekatan komparatif sebagai bahan sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif untuk menjelaskan data secara sistematis dan teratur, termasuk artikel ilmiah, buku, serta peraturan terkait objek penelitian. Penggunaan sanksi pidana adat penting di zaman modern karena masih banyak suku di Indonesia yang menerapkan hukum adat turun-temurun. Hukum adat menjaga keanekaragaman adat istiadat. Di suku Dayak, sanksi adat meningkatkan ketertiban dan kedamaian. Pemeliharaan budaya lokal di suku Dayak menghadapi hambatan seperti modernisasi, alih fungsi lahan, penurunan bahasa, perubahan sosial, dan pendidikan. Penulis menyarankan agar seluruh masyarakat Indonesia menjaga dan menghormati adat istiadat, serta saling menghargai keanekaragaman budaya.
Keywords
References
Chairul Anwar. (1997) “Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum Adat Minangkabau.” Rineka Cipta. Halaman 11.
Eka Susylawati, (2009) "Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia ", Al-Ihkam, Juni Volume 4 halaman 126. Diakses pada 20 september 2023 melalui http://cjournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/267
Erwin Owan Hermansyah, Soetoto Zulkifi Ismai, Melanie Pita Lestar, Buku Ajar Hukum Adat, Cet. 1, (2021) halaman 7.
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 2023 Pasal 2.
Mutia Evi Kristhy, Harry, Suriansyah murhaini, Thea Farina, Heriamariaty, Sangking Mahar, Kiki Kristanto, (2022) “Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dayak Ma’anyan Di Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur”, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 8.
Neni Puji Nur Rahmawati, (2008) Pemetaan Suku Dayak Kalis di Kec. Kalis, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. Pontianak: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional.
Pasal 18 B ayat (2) Undang - Undang Dasar 1945
Soepomo, Op.cit. halaman 8-9
Teja, M. (2017) Media Sosial: Ujaran Kebencian Dan Persekusi. Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial. Vol. IX, No. 11/I/Puslit/Juni/2017. Jakarta: Puslit DPR RI. halaman 10.
Article Metrics
Abstract View : 190 timesPDF Download : 195 times
DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1253
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Adelia Nindya Kirana, Laurene Patricia, Monica Wijaya, Sonya Davinia, Valentina Febriyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.