Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Nomor 16.292.103 Antara PT. Pertamina Dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok

Mahyanatul Mutmainnah(1), Ulfia Hasanah(2), Meriza Elpha Darnia(3),


(1) Universitas Riau
(2) Universitas Riau
(3) Universitas Riau
Corresponding Author

Abstract


Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. Pertamina dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok awalnya beritikad baik sejak kontrak ditandatangani. Seiring waktu berjalan, ada hak dan kewajiban yang terlambat untuk dipenuhi. Perjanjian yang juga melibatkan masyarakat ini, menimbulkan permasalahan yaitu memenuhi prestasi namun terlambat dalam pemenuhannya. Maka dari itu, tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kompak Nomor 16.292.103 antara PT. Pertamina dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok dan untuk mengetahui hambatan serta cara penyelesaiannya dalam pelaksanaan pelaksanaan perjanjian kerjasama stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kompak Nomor 16.292.103 antara PT. Pertamina dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau disebut penelitian hukum empiris. Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian hukum yang dimaksudkan untuk mempelajari dan menganalisis bekerjanya hukum di masyarakat, yang diwujudkan dalam perilaku hukum masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah direktur PT. Ankatusaha Kuala Enok, perwakilan pengecer, dan perwakilan penyedia jasa  kapal tugboat tongkang. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik dalam penelitian menggunakan wawancara dan studi pustaka. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kompak Nomor 16.292.103 antara PT. Pertamina dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok terlambat dalam memenuhi prestasi. Kedua yaitu hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah kapal tugboat tongkang mengalami kebocoran, penyedia jasa kapal tugboat tongkang berjumlah sedikit sehingga perlunya koordinasi terlebih dahulu, Penyedia jasa tugboat tongkang yang memiliki muatan banyak tidak menerima muatan jika tidak memenuhi muatan yang telah ditetapkan. Hambatan lainnya berupa penyedia jasa tugboat tongkang harus menunggu muatan penyewa jasa yang lain dengan arah yang sama untuk sekali keberangkatan. Penyelesaian dari hambatan-hambatan yang terjadi dalam melakukan pelaksanaan kerjasama ini yaitu pihak pertama dan pihak kedua mengadakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.


Keywords


Perjanjian Kerjasama–Bahan Bakar–PT.Pertamina

References


Badrulzaman, Mariam Darus. 1981. Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya. Alumni, Bandung.

Desticha Gaby Justicia Tolla. “Tanggung Jawab dan Upaya Penyelesaian Perselisihan Antara Pertamina dengan Pihak SPBU dalam Pelaksanaan Perjanjian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Kota Kendari”. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Oktober 2015.

Dewi Rumaisa, et.al. “Karakteristik Kerjasama Penjualan Bahan Bakar Minyak (Analisis Bentuk Hubungan Hukum Antara Pertamina dengan Pertashop”, Jurnal Notaire Volume. 5 Nomor. 2, 2022.

Fahdelika Mahendar dan Christiana Tri Budhayati. ”Konsep Take It Or Leave It dalam Perjanjian Baku Sesuai Dengan Asas Kebebasan Berkontrak”. Jurnal Ilmu Hukum Alethea Volume. 2 Nomor. 2, Februari 2019.

Griseldi Ananda. “Keseimbangan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan BBM antara PT. Pertamina dengan Mitra SPBU“. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Volume. 4 Nomor. 4, November 2022.

Hayatul Ismi. “Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional”. Jurnal Ilmu Hukum Volume. II Nomor. 2, 2012.

Hernoko, Agus Yudha. 2014. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Prenadamedia Group, Jakarta.

Inka Ayu Lestari, et. al. “Perjanjian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Industri di Kota Makassar”. Indonesia Journal Of Criminal Law Volume. 2 Nomor. 2, Desember 2022.

Irawan, Candra.2017. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Mandar Maju, Bandung.

Muhammad, Abdulkadir. 1990. Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ni Made Tresna Dewi. “Penyelesaian Sengketa Non Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata”, Jurnal Analisis Hukum Volume. 5 Nomor. 1, 2022.

Siti Rafika Ilhami. “Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT. Serasi Autoraya dengan Audi Variasi”, Jom Fakultas Hukum Volume. II Nomor. 1, 2015.

Supriyadi. "Community Of Practitioners:Solusi Alternatif Berbagi Pengetahuan Antar Pustakawan". Jurnal Lentera Pustaka Vol. 2 No. 2, Desember 2016.

Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 150 times
PDF Download : 139 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1263

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Mahyanatul Mutmainnah, Ulfia Hasanah, Meriza Elpha Darnia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.