Analisis Yuridis: Peran Pengadilan Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Arya Sulistiawan(1), Nathanael Ferdinandus(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pengelolaan perpajakan adalah unsur kunci dalam struktur ekonomi suatu negara, memberikan kontribusi yang sangat penting terhadap pendapatan pemerintah dan pembangunan nasional. Namun, proses penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak Indonesia menghadapi serangkaian masalah yang kompleks. Salah satu masalah utamanya adalah struktur ganda dalam pengawasan Pengadilan Pajak yang melibatkan Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Hal ini menciptakan kurangnya independensi lembaga ini karena adanya campur tangan dari pihak eksternal, melanggar prinsip pemisahan kekuasaan. Kendala lainnya adalah lokasi tunggal Pengadilan Pajak di Jakarta, yang mengakibatkan kesulitan bagi wajib pajak yang tinggal di daerah terpencil. Mereka dihadapkan pada biaya dan waktu yang besar untuk menghadiri persidangan, menghambat akses mereka keadilan karena kesulitan menghadiri persidangan dengan jarak yang cukup terbilang tidak dekat dengan kediaman mereka. Di samping itu, penerapan denda sebesar 100% pada tahap banding dinilai tidak wajar dan mengintimidasi bagi wajib pajak. Kondisi ini membuat mereka meragukan keputusan untuk menggunakan hak-hak mereka dalam mencari keadilan. Sebagai solusi, penerapan suku bunga sebesar 2% untuk jangka waktu tidak lebih dari 24 bulan sebagai alternatif hukuman dapat menciptakan keseimbangan yang lebih adil untuk orang yang membayar pajak dengan pemerintah. Reformasi mendalam dalam struktur dan mekanisme Pengadilan Pajak menjadi sangat penting untuk memastikan independensi, keterjangkauan, dan keadilan bagi semua wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak di Indonesia. Langkah-langkah ini akan memastikan bahwa sistem perpajakan Indonesia berjalan dalam kerangka yang transparan, efisien, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.


Keywords


Pengadilan Pajak, Sengketa Pajak

References


Asriyani. (2017). Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. E Jurnal Katalogis, 5(8). Diambil dari

Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Asshiddiqie, J., Revisi, E., & RI, K. M. K. (2006). Partai Politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi. Jurnal, 6.

Pertiwi, R. N., Azizah, D. F., & Kurniawan, B. C. (2014). Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Probolinggo). Jurnal Perpajakan, 3(1). Diambil dari

Pudyatmoko, Y. S. (2013). Pengadilan dan penyelesaian sengketa di bidang pajak. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.

Republik Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI, 2002.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Republik Indonesia. Undang–Undang Nomor. 16 Tahun 2009 perubahan ke-4 Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953.

Sutedi, A. (2016). Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 112 times
PDF Download : 133 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Arya Sulistiawan, Nathanael Ferdinandus

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.