Pelaksanaan Hukum Pidana Adat Baduy Ditinjau Dari Hukum Nasional
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Pluralisme dalam sistem hukum di Indonesia yang terdiri atas hukum adat, hukum islam, dan hukum barat menciptakan keunikan tersendiri bagi pelaksanaan hukum di Indonesia. Hukum adat dan hukum nasional yang begitu rekat menyebabkan terjadinya harmonisasi antara hukum pidana adat dengan hukum nasional. Masyarakat baduy dalam pelaksanaan hukumnya menganut ultimum remedium sebagai bentuk penyelesaian suatu tindakan hukum. Sistem dan tata cara masyarakat Baduy dalam melaksanakan hukum adat Baduy telah dirasa cukup efektif dan efisien bagi kehidupan mereka. Tentunya pelaksanaan hukum adat Baduy ini tidak terlepas dari tantangan-tantangan karena harus sesuai dengan sistem hukum nasional. Walaupun tantangan tersebut dirasakan oleh masyarakat Baduy, tetapi tetap ada penerapan dari penyelesaian setiap kasus yang terjadi.
Keywords
References
Aqil, Muhammad. (2020), Perkembangan Hukum Adat Di Aceh, Jakarta.
Fathurokhman, Ferry. (2010), Hukum Pidana Adat Baduy Dan Relevansinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Law Reform, Vol. 5 (2), 9-10, 16.
Sarasvati, NA. & Purnama, MAR. & Fitriono, MA. (2021), Eksistensi Penegakan Hukum Adat Di Aceh Dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Gema Keadilan, Vol. 8 (0852-0011), 10-11.
Sari, IP. (2019), Pelaksanaan Hukum Pidana Adat Suku Baduy Ditinjau Dari Sanksi Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Terhadap Suku Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Banten). Skripsi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Indralaya
Soetoto, EOH. & Ismail Z. & Lestari MP. (2021), Buku Ajar Hukum Adat. Madza Media, Malang.
Syahbandir, Mahdi. (2010), Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Jakarta.
Taqwaddin. (2023), Budaya Hukum Aceh Dalam Penyelesaian Perselisihan, Jakarta
Article Metrics
Abstract View : 213 timesPDF Download : 308 times
DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1267
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Maria Cecilia Nugroho, Stephanie Patricia Prasetyo, Nathalie Cristine Lumban Gaol, Amelia Natalie Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.