Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Penyandang Disabilitas Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023

Ayesha Tasya Izulkha(1), Monica Virga Darmawan(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja disabilitas di Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi masalah diskriminasi yang sering dihadapi oleh pekerja dengan disabilitas di tempat kerja, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak mereka. Penelitian ini menyoroti tiga aspek utama perlindungan hukum dalam ketenagakerjaan. Pertama, hak atas pekerjaan yang layak, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, hak atas penghasilan yang adil, termasuk upah yang sesuai dengan kontribusi pekerja. Prinsip ini diatur dalam berbagai undang-undang ketenagakerjaan yang menetapkan standar pengupahan minimum, jam kerja yang wajar, serta tunjangan dan fasilitas lainnya. Ketiga, hak untuk bekerja tanpa diskriminasi, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengharuskan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2% dari jumlah pegawai atau pekerja. Selain regulasi di tingkat nasional, perlindungan hukum juga didukung oleh konvensi internasional, seperti Konvensi ILO tentang Hak-Hak Pekerja Berkebutuhan Khusus (ILO Convention No. 159), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Konvensi ini memberikan pedoman lebih lanjut tentang perlindungan hak-hak pekerja disabilitas.


Keywords


Perlindungan Hukum, Ketenagakerjaan dan Disabilitas

References


Armansyah dan Koesparmono Irsan. 2016. Hukum Tenaga Kerja. Jakarta: Erlangga.

Asyhadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hamidi, Jazim. 2016. Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan. Volume 23 Issue 4.

Handayani, Tiyas Nur dan Abdul Latief Danur Aji. 2017. Diversitas dalam Dunia Kerja: Peluang dan Tantangan bagi Disabilitas. Bandung: PT. Alumni.

Husni, Lalu. 2016. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

M. Syahbuddin Latief, Jalan Kemanusiaan, Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 1999), 40.

Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Sinar Bakti, 1998), 102.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Rusli, Hardijan. 2003. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sugiyono. 2017.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 136 times
PDF Download : 115 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1275

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ayesha Tasya Izulkha, Monica Virga Darmawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.