Analisis Penggunaan Hak Angket Dalam Penerapan Fungsi Pengawasan Terhadap Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang (Studi Penelitian pada DPRD Kota Tanjungpinang)
(1) Universitas Batam
(2) Universitas Batam
(3) Universitas Batam
Corresponding Author
Abstract
Pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten/Kota telah diatur secara teknis dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dimana tahapan Pelaksanaan Hak Angket dimulai dari Pengusulan dan Persetujuan Pelaksanaan Hak Angket melalui Sidang Paripurna DPRD hingga pembentukan Panitia Angket. Seperti yang terjadi pada pengambilan kebijakan terkait berlakunya Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan lainnya Walikota dan Wakil Walikota, Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tambahan Penghasilan Objektif lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tersebut. Penelitian ini membahas tentang pengaturan hukum hak angket dalam penerapan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, implementasi, faktor hambatan dan solusi penggunaan hak angket dalam penerapan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif (legal reasearch) melalui studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis empiris (yuridis sosiologis) melalui studi lapangan yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum hak angket dalam penerapan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa DPRD mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan terkait tindakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya yang diduga telah melanggar hukum. Implementasi hak angket oleh DPRD Kota Tanjungpinang dalam mengawasi kebijakan TPP ASN untuk memastikan kebijakan TPP ASN dijalankan dengan benar meskipun menemui sejumlah hambatan, termasuk kurangnya transparansi, dinamika politik internal, dan keterbatasan sumber daya. Untuk mengoptimalkan penggunaan hak angket, solusi yang diajukan meliputi penyempurnaan regulasi, pendidikan publik, dan penguatan kolaborasi antara DPRD dan pemerintah kota. Disarankan kepada Pemerintah Kota Tanjung Pinang agar mengedepankan aspek-aspek yang bersifat kepentingan umum dalam menerbitkan sebuah kebijakan, kepada DPRD Tanjung Pinang agar mengoptimalkan kewenangan penggunaan hak angket terhadap kebijakan Pemerintah yang tidak memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Keywords
References
Busrizalti, Muhammad, Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implikasinya, Total Media, Yogyakarta, 2013.
Daniel Panggabean, Implementasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Melakukan Kontrol Atas Kebijakan Pemerintah, Jurnal Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen, Volume 03 Nomor 01 Januari 2022
Dzulhizza, D. S. R., Anatami, D., & Nofrial, R. (2023). Aspek Yuridis dalam Pertanggungjawaban Hukum Profesi Dokter pada Perspektif Pelayanan Informed Consent Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum. Jurnal Kajian Ilmiah, 23(1), 43–50. https://doi.org/10.31599/jki.v23i1.1716
Fadlan. (2023). Pentingnya Pengetahuan Hukum bagi Masyarakat Hinterland Desa Sungai Raya RT. 001 dan RT 002-RW. 004 Kelurahan Sembulang Kecamatan Rempang Pulau Galang Kota Batam dalam Peningkatan Kesejahteraan di Era Digitalisasi. Jurnal Pendidikan Tambusa, 7(2), 17115–17121.
Filian Narcisus Palit, Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Dalam Meningkatkan Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Sekretariat DPRD Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, 2022
Idham, Dimensi Politik Hukum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Di Kawasan Hutan Lindung, Alumni, Bandung, 2020.
Meri yarni dan Yetniwati, Pelaksanaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Vol 2 Nomor 3 2011
Moenta, Andi Pangerang dan Syafa’at Anugrah Pradana, Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
Muh Farhan Arfandy, Penggunaan Hak Angket Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2021
Suriasumantri, Jujun S, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2009
Article Metrics
Abstract View : 184 timesPDF Download : 106 times
DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1352
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Asman Asman, Ramon Nofrial, Kaspol Jihad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.