Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Penelitian di Rumah Faye Kota Batam)

Hani Rizki Mulyana(1), Laily Washliati(2), Fadlan Fadlan(3), Christiani Prasetyasari(4),


(1) Universitas Batam
(2) Universitas Batam
(3) Universitas Batam
(4) Universitas Batam
Corresponding Author

Abstract


Salah satu tugas negara adalah memberikan perlindungan pada anak agar terhindar dari tindak kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual. Faktanya, kasus kekerasan seksual pada anak tiap tahunnya terus meningkat. Menurut KemenPPA, Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual anak. Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Penelitian Di Rumah Faye Kota Batam). Sejak tahun 2016 hingga Agustus 2023, jumlah korban yang sudah menerima layanan baik dalam dan luar Rumah Aman sebanyak 205 korban dengan 3 program utama yaitu pencegahan, pembebasan, dan pemulihan. Penelitian yang dilaksanakan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung di Rumah Faye Kota Batam sedangkan data sekunder menggunakan bahan hukum primer berupa: Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: mencari, menganalisa, dan menghimpun bahan-bahan hukum yang diperoleh dari hasil wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dengan interaktif model. Kekerasan seksual pada anak hingga saat ini masih menjadi isu penting yang harus diperangi oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam hasil penelitian pada kasus hukum yang menimpa korban dampingan Rumah Faye, dapat dikatakan bahwa tidak semua proses hukum berjalan baik dan menghasilkan keadilan bagi korban walaupun seluruh faktor yang dapat dijadikan sebagai alat untuk menjerat pelaku sudah terpenuhi seperti adanya korban, saksi, dan alat bukti. Beragam faktor baik dari internal kepolisian maupun dari pihak lain dapat menjadi penghalang terselesaikannya kasus kekerasan seksual pada anak.


Keywords


Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Anak

Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 88 times
PDF Download : 91 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1359

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Hani Rizki Mulyana, Laily Washliati, Fadlan Fadlan, Christiani Prasetyasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.