Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah Dalam Keamanan Publik
(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini membahas dampak implementasi teknologi pengenalan wajah dalam keamanan publik terhadap privasi individu, serta langkah-langkah etika yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keamanan dan privasi. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 26 Ayat 1 menetapkan pentingnya persetujuan individu dalam penggunaan data pribadi melalui media elektronik, termasuk data biometrik seperti wajah. Namun, dalam praktiknya, persetujuan individu belum selalu diperoleh dengan benar dalam penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam beberapa konteks keamanan publik. Kasus nyata menunjukkan potensi ancaman privasi yang serius dalam penggunaan teknologi ini. Salah satu kasus melibatkan teknologi pengenalan wajah milik Polri yang salah mengidentifikasi individu dalam sebuah kasus pengeroyokan. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya keakuratan teknologi ini dalam mengidentifikasi individu dan dampak negatif yang mungkin timbul jika teknologi ini digunakan tanpa tingkat keakuratan yang memadai. Kasus serupa juga terjadi di Tiongkok, menunjukkan bahwa masalah privasi dalam teknologi pengenalan wajah adalah masalah global. Oleh karena itu, perlindungan privasi individu harus menjadi prioritas dalam pengembangan, implementasi, dan regulasi teknologi ini. Langkah-langkah etika yang perlu diambil mencakup regulasi yang ketat, keamanan data yang kuat, partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan, dan transparansi dalam penggunaan teknologi ini. Dengan demikian, kita dapat mencapai keseimbangan yang tepat antara keamanan dan privasi dalam era teknologi pengenalan wajah yang terus berkembang.
Keywords
References
Ahmed, H. S. A., (2022). Facial Recognition Technology and Privacy Concerns. ISACA https://www.isaca.org/resources/news-and-trends/newsletters/atisaca/2022/volume-51/facial-recognition-technology-and-privacy-concerns
CNN Indonesia (2022). Bahaya Face Recognition, Masalah Privasi hingga Kriminalisasi.https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220416030013-199-785351/bahaya-face-recognition-masalah-privasi-hingga-kriminalisasi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (2022), Undang -Undang Pelindungan Data Pribadi. https://reskrimum.metro.polri.go.id/2022/11/02/undang-undang-pelindungan-data-pribadi/
Indo Pacific Defense Forum (2020). Kasus Pengenalan Wajah Tiongkok Mengajukan Pengintai ke Meja Hijau. https://ipdefenseforum.com/id/2020/08/kasus-pengenalan-wajah-tiongkok-mengajukan-pengintai-ke-meja-hijau/
Liu T, Yang B, Geng Y and Du S (2021) Research on Face Recognition and Privacy in China—Based on Social Cognition and Cultural Psychology. Front. Psychol. 12:809736. doi: 10.3389/fpsyg.2021.809736
Lubis, M. S. Y., (2021) Implementasi Artificial Intelligence Pada System Manufaktur Terpadu, Jurusan Teknologi Industri, Fakultas Teknik Universitas Tarumanagara.
Teoh, KH., Ismail, RC., Naziri, SZM., Hussin, R., Isa, MNM., & Basir, MSSM. (2021). Face Recognition and Identification using Deep Learning Approach. 5th International Conference on Electronic Design (ICED) 2020. Journal of Physics: Conference Series.
Zein, A., (2021). Kecerdasan Buatan Dalam Hal Otomatisasi Layanan. Jurnal Ilmu Komputer Vol 4 no. 2 (2021).
Article Metrics
Abstract View : 420 timesPDF Download : 565 times
DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1403
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Mutiara Lindri Razaq
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.