Penerapan Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Ambon pada Tahun 2020
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya dari tindakan kejahatan apapun. Terutama bagi anak-anak, karena mereka sangat tertan dan lemah. Namun faktanya negara belum benar-benar melindungi anak-anak. Banyak anak-anak di Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Anak-anak di Indonesia masih menghadapi ancaman meskipun ada hukum perlindungan anak. Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang tidak cukup untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak. Diperlukan penegakan hukum yang kuat. Penting bagi pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, serta menegakkan hukum untuk melindungi hak anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka. Pemerkosaan anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang harus ditindaklanjuti dengan tegas. Kejahatan ini melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, menggantikan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undang-undang ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak serta memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku. Dengan demikian, pemerintah telah menunjukan komitmennya dalam pemberantasan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan pertumbuhan generasi muda. Penelitian ini menganalisis penerapan hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ambon pada tahun 2020. Faktor yang berpengaruh pada menetapan hukuman meliputi bukti, undang-undang, dan kebijakan hukum. Selain itu penelitian ini juga memberikan solusi agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang
Keywords
References
Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Sanksi Membiarkan Kekerasan Terhadap Anak.” [Online]. Tersedia di: https://bpsdm-dev.kemenkumham.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/sanksi-membiarkan-kekerasan-terhadap-anak
CNN Indonesia. “KemenPPPA: RI Darurat Kekerasan Seksual Anak, 9.588 Kasus Selama 2022.” [Online]. Tersedia di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230127173509-20-905780/kemenpppa-ri-darurat-kekerasan-seksual-anak-9588-kasus-selama-2022/amp
Fakhruddin, M. (24 Maret 2020). PN Ambon Vonis 11 Tahun Penjara Pemerkosa Anak di Bawah Umur |Republika Online. Republika Online. https://news.republika.co.id/berita/q7p7mj327/pn-ambon-vonis-11-tahun-penjara-pemerkosa-anak-di-bawah-umur (n.d.).
Hukum Online. “Pemerkosaan Anak Kandung.” [Online]. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemerkosaan-anak-kandung-lt5611bd4d29799/
Pasal Penjerat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur. (n.d.). Blog Justika - Situs Konsultasi Hukum via Online. https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/pasal-penjerat-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur/
Persada. “Mengenal Hukuman Restitusi: Hak Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan.” [Online]. Tersedia di: https://persada.ub.ac.id/mengenal-hukuman-restitusi-hak-anak-di-bawah-umur-jadi-korban-pemerkosaan/
PN Lahat Vonis Dua Pemerkosa Anak Dibawah Umur hanya 10 Bulan. (n.d.). mediaindonesia.com. https://m.mediaindonesia.com/nusantara/549188/pn-lahat-vonis-dua-pemerkosa-anak-dibawah-umur-hanya-10-bulan
Republika. “PN Ambon Vonis 11 Tahun Penjara Pemerkosa Anak di Bawah Umur.” [Online]. Tersedia di: https://news.republika.co.id/berita/q7p7mj327/pn-ambon-vonis-11-tahun-penjara-pemerkosa-anak-di-bawah-umur
Republika. “PN Ambon Vonis 11 Tahun Penjara Pemerkosa Anak di Bawah Umur.” [Online]. Tersedia di: https://news.republika.co.id/berita/q7p7mj327/pn-ambon-vonis-11-tahun-penjara-pemerkosa-anak-di-bawah-umur
Wahanavisi. “7 Tugas dan Wewenang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.” [Online]. Tersedia di: https://wahanavisi.org/id/media-materi/cerita/7-tugas-dan-wewenang-komisi-perlindungan-anak-indonesia
Article Metrics
Abstract View : 103 timesPDF Download : 89 times
DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1427
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Moody Rizqy Syailendra Putra, Sherley Lie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.