Model Pemidanaan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Wat)
(1) Universitas Pendidikan Nasional
(2) Universitas Pendidikan Nasional
Corresponding Author
Abstract
Terdapat suatu kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak dimana korbannya juga merupakan seorang anak dalam putusan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Wat. Pada kasus ini tidak dapat diupayakan diversi karena tindak pidana yang dilakukan ialah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual yatu Anak RWP ialah berupa pidana sekaligus tindakan yang merupakan suatu model pemidanaan yang tentunya terdapat dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tersebut. Pokok permasalahan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui model pemidanaan terhadap anak pelaku kekerasan seksual kepada korbannya yang juga merupakan seorang anak. Rumusan masalah pada penelitian ini antara lan apa saja faktor yang menyebabkan anak menjadi pelaku kekerasan seksual dan apa saja pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder.
Keywords
References
Arsawati, N. N. J., & Ditayani Antari, P. E. (2021). Antitesis Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Sanksi Adat: Studi Di Desa Tenganan, Karangasem. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(1), 104–124. https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i01.p09
Arsawati, N. N. J., & Gorda, A. A. A. N. T. R. (2020). Legal Reform Dalam Penjatuhan Sanksi Terhadap Anak Pelaku Kejahatan. Jurnal Analisis Hukum, 1(1), 114–134. https://doi.org/10.38043/jah.v1i1.246
Artana, I. W. J., Budiartha, I. N. P., & Laba, I. N. (2019). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Putusan Nomor: 9/PID.SUS ANAK/2017/PN.AMP). Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 244–248. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/1741
Danujaya, I. D. P. G. A. (2018). Formulasi Model Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 107–117. https://doi.org/10.52166/mimbar.v2i2.1307
Dewi, A. A. R. P., Sujana, I. N., & Sugiartha, I. N. G. (2019). Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Analogi Hukum, 1(1), 11–15.
Fahrani, A., & Novianto, W. T. (2016). Kajian Kriminologi Tindak Pidana Asusila yang Dilakukan oleh Anak. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 5(2), 144–166.
Hisyam, C. J. (2018). Perilaku Menyimpang: Tinjauan Sosiologis. Jakarta Timur: PT Bumi Aksara.
Krisna, L. A. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish.
Kristiono, H., & Octarina, N. F. (2022). Penerapan Hukum Pidana Terhadap Anak dan Perlindungan Anak Sebaga Pelaku Tindak Pidana. Journal of Philosophy (JLP), 3(2), 198–204.
Mahendra, A., & Harefa, B. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Identitas Anak sebaga Pelaku Tindak Pidana dalam Proses Peradilan Pidana. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8(10), 1629–1649. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i10.p13
Naufal, R. W. (2023). Analisis Pertanggungjawaban terhadap Tindak Pidana Dumping oleh Korporasi Transporter Limbah Medis (Studi Pada Putusan PN Tanjung Karang No. 991/Pid.B/LH/2021/PN Tjk). Universitas Bandar Lampung.
Ngape, H. B. A. (2018). Akibat Hukum Putusan Hakim yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1229
Prisdawati, R. (2020). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2), 170–176. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.9609
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Wat.
Sari, R. N. (2020). Perlindungan Hukum bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum Ditinjau Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (Telaah Kasus di Polsek Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam.
Siregar, B. D., Romauli, M., & Siregar, G. T. P. (2022). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak di Bawah Umur sebaga Pelaku Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 129–141. https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1453
Sitompul, A. G. M., & Munandar, T. I. (2020). Penahanan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. PAMPAS: Journal Of Criminal, 1, 31–44.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Taufikin. (2015). Hukum Islam Tentang Minuman Keras Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Minuman Keras di Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Yudisia, 6(2), 482–499.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Article Metrics
Abstract View : 139 timesPDF Download : 83 times
DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1460
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Ni Kadek Hokky Pramestisuari Putri, Ni Nyoman Juwita Arsawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.