Hubungan Hukum Kemitraan Antara Driver Gojek dan PT. Gojek Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Sebastian Edward Mardianto(1), Gunardi Lie(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Indonesia merupakan negara yang memiliki kebutuhan atas layanan transportasi yang tinggi. Maka dari itu banyak perkembangan akan metode transportasi di Indonesia. Pada masa kini akibat perkembangan teknologi, banyak metode transportasi konvensional itu berubah menjadi online. Salah satunya adalah pendirian perusahaan PT. Gojek yaitu layanan ojek online berbasis internet. PT Gojek pada dasarnya menyediakan wadah untuk para driver menerima orderan pelanggan. Hubungan antara driver online tersebut merupakan hubungan kemitraan dan bukan hubungan pekerja tetap. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka. Dalam karya ini penulis berharap untuk menggali masalah-masalah yang timbul dari hubungan kemitraan. Dalam tulisan ini, ada 2 rumusan masalah yaitu bagaimana hubungan hukum antara driver Gojek dan perusahaan PT. Gojek indonesia dan perlindungan Hukum terhadap driver Gojek Indonesia. Hubungan mereka adalah hubungan perjanjian biasa dan bukan hubungan pekerja jadi buruh tersebut tidak dapat dilindungi berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang ada.


Keywords


Ketenagakerjaan, Driver Online, Hubungan Hukum

References


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kumparan, “sejarah sebelum gojek”, https://kumparan.com/kumparantech/sejarah-ojek-sebelum-gojek-1zRuQzx9UFO/4, diakses pada tanggal 25 September 2023

Natsir Asnawi, M., 2017, Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer, Jurnal Masalah-Masalah Hukum,

Novianto, A.,, 2021. “Riset: empat alasan kemitraan Gojek, Grab, hingga Maxim merugikan para Ojol”. The Conversation, sumber: https://theconversation.com/riset-empat-alasan-kemitraan-gojek-grab-hingga-maxim-Merugikan-para-ojol-159832.

R. Subekti, 1998, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa,

Rahandy Rizki Prananda, 2019, Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online, Journal: Law, Development & Justice Review

Siti Hawa Hasibuan, 2023, Analisis Penerapan Hubungan Kemitraan Antara Perusahaan Gojek dan Driver, JISHS: Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni,

Suyanto, 2022, Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan, Gresik, Unigress Press

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Wirjono Rodjodikoro, 2000, Asas - Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Mazdar Madju


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 206 times
PDF Download : 358 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1469

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sebastian Edward Mardianto, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.