Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kasus PT Panca Puji Bangun yang Menggaji Buruh Dibawah UMR

Denis Syahputra(1), Gunardi Lie(2), Moody Rizqy Syailendra Putra(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja/pegawai dengan pemberi kerja/pemberi kerja yang terjalin berdasarkan atau berdasarkan kontrak kerja dan memuat unsur pekerjaan, upah, dan tugas. Oleh karena itu, hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha terikat pada adanya perjanjian bersama. Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan cara menyelesaikan hubungan perburuhan. Pengungkapan upah berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Laporkan insiden terkait pekerjaan. Berdasarkan temuan dan pembahasan, perselisihan hubungan industrial disebabkan oleh perselisihan mengenai hak, tunjangan, pemutusan hubungan kerja, perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh, atau antara pengusaha dengan pekerja/karyawan atau serikat pekerja/serikat buruh. kombinasi tersebut menimbulkan konflik. perusahaan. Tata cara penyelesaian perselisihan perburuhan (PHI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (UU PHI). Ini adalah perundingan bilateral, perundingan tripartit, mediasi, dewan, arbitrase, dan pengadilan hubungan perburuhan. Kasus PT Panca Puji Bangun terkait upah pekerja di bawah upah minimum di Kota Surabaya telah diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Perburuhan (PHI).


Keywords


Perjanjian Kerja, Hubungan Industrial, Panca Puji Bangun

References


Aris Supomo, 2017, Hukum ketenagakerjaan/Perburuhan, K-Media, Yogyakarta.

Aris Supomo, 2017, Hukum Perburuhan/Ketenaagkerjaan, K-Media, Yogyakarta, hlm. 36 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Iswadi, Udi. Oktober 2022.”Analisa Dan Pengaruh Metode Hubungan Industrial Terhadap Penyelesaian Perselisihan Di Serikat Pekerja Sektoral Kota Cilegon Tahun 2019” | Vol. 14 | No. 2 | Halaman 91-100 Mantili, Rai. 30 September 2021.”Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase)” Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 6, Nomor 1, September 2021.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 315 times
PDF Download : 156 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1478

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Denis Syahputra, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.