Kasus Perselisihan Indomaret dan Serikat Buruh atas Penunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021

Gilbert Winata(1), Gunardi Lie(2), Moody Rizqy Syailendra Putra(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pada tahun 2021, terjadi sejumlah kontroversi seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) bagi buruh di Indomaret, salah satu perusahaan ritel terbesar di Indonesia. Kasus ini mencerminkan masalah yang umumnya dihadapi oleh pekerja di sektor ritel terkait dengan hak-hak mereka. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kasus buruh THR di Indomaret tahun 2021, termasuk latar belakang, isu-isu yang muncul, respons pemerintah dan perusahaan, serta dampaknya pada hubungan industrial di Indonesia. THR adalah tunjangan wajib yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Fenomena ini menunjukkan adanya relasi ekonomi politik yang sifatnya berseberangan sehingga terjadi dampak yang tidak diharapkan oleh buruh. Pihak buruh mengungkapkan bahwa besaran THR karyawan dengan kualifikasi tertentu bisa mencapai 2x gaji, termasuk di dalamnya kasir hingga pelayan. Tidak terima dengan THR setengah, salah seorang buruh kesal dan merusak gypsum milik perusahaan. Buruh mengalami tekanan dan ancaman saat mencoba untuk memprotes sebagai respons serikat pekerja dan aktivis hak asasi manusia. Mereka membantah dan mengatakan, perusahaan telah membayarkan THR tahun lalu sesuai dengan ketentuan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 dimana THR diberikan 2 minggu setelah lebaran. Buruh mengklaim menjalankan aksi boikot terhadap Indomaret. Aksi ini merupakan buntut aksi pekerja menuntut THR tahun 2020 lalu. Ancaman aksi boikot para buruh tersebut bermula dari proses pidana terhadap salah seorang pekerja PT Indomarco Prismatama di Jakarta Utara, Anwar Bessy. Dia diadili karena dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan, akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.


Keywords


THR (Tunjangan Hari Raya), Indomaret, Buruh, Hubungan Industrial dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

References


Butler, Judith. 2004. Precarious Life: The Powers of Mourning and Violence. London: Verso.

Ilham. Buntut Panjang THR Tak Dibayar Penuh, Buruh Kampanye Boikot Indomaret. Asumsi Al Machmudi, M Iqbal. Berujung Damai, Indomaret akan Bayar Penuh THR Pekerjanya

Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kliping Berita Ketenagakerjaan 27 Mei 2021. 6-9.

Kronologi Buruh vs Indomaret hingga Berakhir Damai. CNN Indonesia

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.

Sandi, Ferry. Kenapa Indomaret Diboikot Buruh? Ini Penjelasannya. CNBC Indonesia Kronologi Lengkap Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret. Merdeka


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 444 times
PDF Download : 190 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1480

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Gilbert Winata, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.