Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhi Hukuman Terhadap Pelaku Kasus Kopi Sianida

Marcela Octavia(1), Moody Rizqy Syailendra Putra(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Artikel ini mengulas tentang Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Kasus Kopi Sianida dengan metode penelitian kuantitatif, yang dimana metode ini bersumber dari bahan hukum Primer maupun sekunder dengan cara memilih pasal-pasal dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini dan pengumpulan bahan dari jurnal-jurnal hukum elektronik yang terkait. Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk Mempelajari lebih lanjut cara Hakim menentukan pertimbangan-pertimbangan yang dibutuhkan untuk menjatuhkan putusan selama persidangan karena masih banyak orang yang belum mengetahui proses Hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan, selanjutnya setelah mengetahui pertimbangan-pertimbangan tersebut, hal ini dapat digunakan untuk menganalisis putusan Hakim dalam kasus kopi sianida mengenai apa saja pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua puluh tahun, yang dimana ini merupakan hukuman maksimal dari pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Kasus ini juga memakan banyak perhatian masyarakat yang membuat masyarakat berfikir apakah benar terdakwa bersalah dan juga mengenai apakah bukti yang ada dapat di pertanggungjawabkan, Maka dari itu diharapkan Majelis Hakim dapat benar-benar mempertimbangkan setiap hal yang ada di kasus ini agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat dan diharapkan dengan dibuatnya artikel ini dapat berguna bagi para pembaca dalam mengetahui lebih lanjut tentang pertimbangan-pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan dan mengenal lebih dalam kasus kopi sianida.


Keywords


Pertimbangan Hakim, Kopi Sianida, Pembunuhan Berencana, Metode, Masyarakat

References


Iriyanto, E. & Halif. (2021). “Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Jurnal Yudisial, 14, 20

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Mahkamah Agung.2016.Putusan Mahkamah Agung RI No. 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST. Jakarta: Direktori Putusan

Nurhidayah, L. (2019). “Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menolak Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Penetapan Nomor 168/Pdt.P/2018/PA.TA)”. Jurnal Hukum, 13-15

Priambudi, T. (2019). “Pembuktian Pembunuhan Berencana Terhadap WMS melalui Rekaman CCTV”. Jurnal Hukum, 3

Rahmawati. D, I Ketut Siregig & Zainudin. (2021) “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pembunuhan Berencana”. Jurnal Hukum, 211-213

Sambikakki, M. (2020) “Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Penyalahgunaan Wewenang Pembina Yayasan Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2722 K/PDT/2014”. Tesis, 84

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 236 times
PDF Download : 181 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1481

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Marcela Octavia, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.