Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Bisnis Transaksi Online Prespektif Undang Nomor 8 Tahun 1999

Luverne Pujian Quinn(1), Jonathan Hervine Siarill(2), Yiupy Chang(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Dengan memanfaatkan adanya kemajuan teknologi informasi masyarakat melakukan kegiatan jual beli dengan cara baru yakni transaksi online tersebut. Semakin meningkatnya di Indonesia seiring perkembangan teknologi maka terkait dengan transaksi oleh ini juga berkembang cukup pesat dalam masyarakat. Banyak sekali pelaku usaha ataupun konsumen yang melakukan kegiatan jual belinya secara online pada era sekarang ini. Ternyata Lazada dan OLX merupakan salah satu bentuk transaksi online yang sering digunakan oleh para pelaku usaha ataupun konsumen dalam melakukan jual beli. pada dasarnya para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yaitu memerlukan modal yang lebih sedikit dengan adanya bentuk jual beli melalui transaksi online ini karena dengan adanya transaksi tersebut maka terkait dengan distribusi pemasaran dan biaya lainnya pun dapat ditekan. Pihak dalam transaksi online tetaplah tunduk pada undang-undang nomor 8 tahun 199 terkait dengan perlindungan konsumen saat itu juga terkait dengan timbulnya kewajiban diantara pernyataan yang dilakukan dalam jangka sorong disebut juga harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Hal ini tentu bertujuan agar usaha dan juga konsumen itu dapat mendapatkan kepastian hukum dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen dalam  selain itu juga sangat diharapkan bahwa pelaku usaha dapat lebih bersikap tanggung jawab dan juga jujur dalam menjalankan usahanya. Pada dasarnya para pihak yang bersengketa juga diberikan opsi untuk menyelesaikan semita secara damai menurut undang-undang nomor 8 tahun 1991 selain melakukannya melalui jalur pengadilan ataupun di luar pengadilan.


Keywords


Perlindungan, Konsumen, Elektronik

References


Afnesia, U., & Ayunda, R. (2021). Perlindungan Data Diri Peminjam Dalam Transaksi Pinjaman Online: Kajian Perspektif Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 1035-1044.

Erlinawati, M., & Nugrahaningsih, W. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online. Serambi Hukum, 11(01), 27-40.

Muhamad, L. F., & Rilvani, E. (2021). Systematic Review: Perlindungan Konsumen Transaksi Online. SMART Management Journal, 1(2), 40-46.

Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46-64.

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53-61. Poernomo, S. L. (2019). Standar Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 109-120.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 51 times
PDF Download : 53 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1491

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Luverne Pujian Quinn, Jonathan Hervine Siarill, Yiupy Chang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.