Pelanggaran Hak Merk yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Online

Christine S. T. Kansil(1), Luverne Pujian Quinn(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Dalam memperkenalkan atau pemasaran suatu produk penjualan dengan cara elektronik itu jauh lebih luas jangkauannya daripada penjualan yang dilakukan secara konvensional atau bertatap muka. tentu saja daripada transaksi secara tradisional yang seluruh aktivitasnya dilakukan dengan kertas tentunya dengan adanya transaksi secara online ini lebih menguntungkan bagi para pelaku usaha. Akan tetapi tentunya akan ada perbedaan apabila transaksi dilakukan secara konvensional apabila ada akibat hukum yang disampaikan maka dapat menggunakan kertas tersebut secara bukti akan tetapi dengan transaksi online ini tidak ada dokumen nyata yang dapat diajukan sebagai bukti apabila terjadi sengketa. Pada dasarnya terkait dengan permasalahan merek itu tentunya sangat berkaitan erat dengan para pelaku usaha karena apabila suatu pelaku usaha ini memiliki merek yang cukup terkenal atau mumpuni maka akan lebih dilirik oleh para konsumennya. Undang-undang tentang merek dan persamaan dapat dipidana paling lama 4 tahun dan denda 2 miliar ketentuan ini spesifik pada pasal 100 ayat 2 yang mana termasuk kejahatan peniruan karya orang lain tanpa hak dalam ini adalah persamaan merek. Pandangan orang lain tentunya akan terpengaruh dengan adanya peniruan merek dagang oleh orang lain yang dilakukan secara sembarangan akan menyebabkan ilusi terhadap merek terkenal tentunya ini sangat merugikan bagi pemilik original dari merek tersebut dan sangat menguntungkan bagi pelaku usaha yang melakukan peniruan atau plagiarisme merek tersebut.


Keywords


Merek, Pelanggaran, Online

References


Fadhila, G. (2018). Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi B Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 222-235.

Faradz, H. (2008). Perlindungan Hak Atas Merek. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1), 38-42.

Gultom, M. H. (2018). Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek terdaftar terhadap pelanggaran merek. Warta Dharmawangsa, (56).

Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 65-77.

Putra, F. N. D. (2014). Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap perbuatan pelanggaran merek. Mimbar Keadilan, 240068.

Syafira, V. T. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Superman Terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Suara Hukum, 3(1), 85-114.

Utama, A., Titawati, T., & Loilewen, A. F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Ganec Swara, 13(1), 78-83.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 97 times
PDF Download : 116 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1493

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Christine S. T. Kansil, Luverne Pujian Quinn

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.