Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(3) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(4) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Corresponding Author
Abstract
Pancasila adalah landasan ideologi yang menjaga dan menghidupi segala kemajemukan dan pluralitas yang ada di Indonesia. Dan juga merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang mendasari pelaksanaan ketatanegaraan Indonesia. Indonesia hidup didalam berbagai keberagaman,baik itu suku,bangsa,budaya,dan agama. Dari semuanya itu,Indonesia berdiri dalam suatu keutuhanan menjadi kesatuan dan bersatu didalam persatuan yang kokoh dibawah naungan Pancasila dan semboyannya “Bhineka Tunggal Ika”. Pancasila membuat Indonesia tetap teguh dan Bersatu didalam keberagaman budaya. Pancasila sebagai paradigma adalah Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka berpikir,pola acuan berpikir,atau jelasnya sebagai sitem nilai yang dijadikan kerangka landasan,kerangka cara,dan sekaligus kerangka arah atau tujuan. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau prilaku dalam kehidupan sehari hari.Semua tingkah laku dan perbuatan masyarakat Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila.Untuk menciptakan kehidupan masa depan yang lebih baik maka diperlukan suatu paradigma.
Keywords
References
Amala, A. C., Indriyani, L. R. T., Damaiyanti, R. A., Saragih, Jennifer, & Fransisca, V. (2022). Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral, 1(1), 1–25. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Asip Suyadi. (2018). Pancasila, Paradigma, Pembangunan Hukum. Surya Kencana Satu, 9(1), 1–18.
Daria, D. (2022). Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama Di Indonesia ( Studi Kasus Di Kelurahan Pancur Kabupaten Lingga). Jurnal Partisipatoris, 4(2), 12–27. https://doi.org/10.22219/jp.v4i2.23102
Dayanto. (2013). Rekonstruksi paradigma pembangunan negara hukum Indonesia berbasis Pancasila. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 498–509.
Mahfuz, A. (2019). Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan antarumat beragama di Indonesia. Teraju, 1(01), 37–43. https://doi.org/10.35961/teraju.v1i01.52
Muin, F. (2022). Tektualitas dan Kontektualitas Pancasila dalam Paradigma Kehidupan Berbangsa. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 4109–4113. http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/3658
Nurfatimah, S. A., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Nilai Pancasila Dalam Menumbuhkembangkan Wawasan Kebangsaan Di Kehidupan Bangsa Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 5(1), 176–183. https://doi.org/10.31316/jk.v5i1.1446
Pitriyantini, P. E., Suardana, I. W., & Antara, I. W. (2018). Pancasila Sebagai Paradigma Politik Hukum Di Indonesia. Majalah Ilmiah Untab, 15(1), 37–42. ojs.universitastabanan.ac.id
Prasetyo, Y. (2019). Pancasila Sebagai Paradigma Hukum Integral Indonesia. Journal of Civics and Moral Studies, 4(1), 54–65. http://eprints.umpo.ac.id/5052/
Sudarsih, S. (2022). Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Kebudayaan Di Era Global. Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi, 5(2), 76–83. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/endogami/article/view/46939
Utomo, T., & Harini, H. (2021). Implementasi Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi Politik, Sosial Dan Budaya Yang Berwawasan Kemaritiman Pada Masa Pandemi Covid-19. Majalah Ilmiah Gema Maritim, 23(1), 20–25. https://doi.org/10.37612/gema-maritim.v23i1.118
Winarno. (2017). Paradigma Baru Pendidikan Pancasila. In Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila Dalam Konteks Keislaman Dan Keindonesiaan.
Yanzi, H., Adha, M. M., Hidayat, O. T., & Putri, D. S. (2019). Urgensi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pengembangan IPTEK untuk merespon revolusi industri 4.0. LPPM UNILA-Institutional Repository, 1–9.
Article Metrics
Abstract View : 2079 timesPDF Download : 1860 times
DOI: 10.57235/jerumi.v2i1.1580
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 tia wahyuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.