Respodensi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Terhadap Terpidana Panji Gumilang Atas Kasus Penistaan Agama
(1) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(2) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(3) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(4) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(5) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(6) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(7) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penistaan agama yang dilakukan oleh Terdakwa, menganalisis pasal-pasal berapa saja yang telah dilanggar, serta juga untuk mengetahui bagaimana respondensi mahasiswa UMSU terhadap Terdakwa panji gumilang atas kasus penistaan agama yang telah dilakukan oleh nya. Penelitian ini dilakukan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan menggunakan metode observasi dan metode wawancara sebagai metode pengumpulan data, metode observasi digunakan untuk memperoleh data dengan cara mengobservasi hasil dari penelitian-penelitian terlebih dahulu, sedangkan metode wawancara digunakan untuk memperoleh respondensi mahasiswa terkain kasus penistaan agama dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menjabarkan bentuk-bentuk penistaan Agama yang telah dilakukan terdakwa, pasal-pasal yang dilanggar serta respondensi mahasiswa umsu terhadap kasus ini. Dapat disimpulkan bahwasannya peran pemerintah sangat penting untuk menindak dan memberikan sanksi agar tidak terulang kejadian seperti itu dan menutup kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Islam tersebut.
Keywords
References
Fahmi, m. (2018). Representasi Berita Penistaan Agama Dalam Media Massa Di Indonesia. Interdisciplinary journal of communication, 175-176.
Fajriawati, H. (2020). Application of the Gallery Walk Method to Increase Activities and Learning Achievement of Law Students in Pancasila Education Courses. International Journal Reglement & Society, 1.
Hadi, S. (2004). Metode Reseach. Yogyakarta: Andi.
Indonesia, N. (2023, November). panji gumilang tersangka pencucian uang, bagaimana polanya mengelapkan dana alzaytun?
Ki, M. (2023, Desember 16). 3 Kampus Islami Terbaik di Medan. Diambil kembali dari umsu.ac.id: https://umsu.ac.id/berita/3-kampus-islami-terbaik-di-medan/
Mulyana, D. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Ilmu Sosial dan Politik. Bandung: PT. Remaja Radakarya.
Nasional, D. P. (2005). kamus Besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai pustaka.
Putri, A. M. (2018, maret 28). Negara dengan Umat muslim terbanyak dunia, RI nomor berapa? Diambilkembalidaricnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/research/20230328043319-128-424953/negara-dengan-umat-muslim-terbanyak-dunia-ri-nomor-berapa
Rahayu, P. B. (2023). Analisis Framing Pemberitaan Detiknews.comterkait Isu Penodaan Agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Journalof Communication Sciences, 26-37.
Rahman A, m. (2020). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan perdata. Dalam R. Amin. Penerbit Deepublish.
Riansyah, H. (2023, agustus 3). Mengenal Pasal Penistaan Agama Yang Menjerat Panji Gumilang. DiambilkembalidariBeritasatu.com: https://www.beritasatu.com/nasional/1060305/mengenal-pasal-penistaan-agama-yang-menjerat-panji-gumilang
Sumolangi, A., Senewe, E. V., & Waha, C. J. (2023, juni). analisis Yuridis Penistaan Agama di Media Sosial Menurut Hak Asasi Manusia. jurnl pendidikan, 6.
Tabroni, R. (2018, Agustus). Sistem Pendidikan Satu Pipa Ma'had Al-Zaytun Indramayu. Edukasia: Jurnal penelitian pendidikan islam, 13, 351-352.
Utoyo, M. (2012, januari 01). Tindak Pidana Penistaan Agama Oleh kelompok Aliran Di Indonesia. Pranata Hukum, 7, 18.
Article Metrics
Abstract View : 108 timesPDF Download : 46 times
DOI: 10.57235/jerumi.v2i1.1993
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Nisa Fitriani, Made Piskal, Nadia Azzahra, Rifga Waldyan, Dea Salsabila, Almawaddah Saputri, Fajriawati Fajriawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.