Analisis Pemain Judi Online
(1) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(2) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(3) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(4) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(5) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(6) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(7) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(8) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(9) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Corresponding Author
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran umum tentang perjudian online dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang apa yang menyebabkan mahasiswa tertarik untuk melakukan permainan judi online. Penelitian di analisis secara yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka dan melakukan wawancara kepada pihak terkait dan analisis data dilakukan dengan dengan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi mayoritas mahasiswa melakukan perjudian online antara lain faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor belajar, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan, dan faktor persepsi terhadap ketramnpilan. Merujuk pada faktor tersebut maka hambatan yang seringkali ditemukan dalam penanggulangan judi online seperti mahasiswa yang cenderung menutup-nutupi permasalahan judi online, mahasiswa sulit menerima nasehat, selalu merasa benar, cenderung menghindari dan menutupi kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Keywords
References
Abdul Wahid, 2005, Mohammad Labbib, Kejahatan Mayantara (Cyber crime), PT Refika Aditama, Bandung
Abdul Wahidi, & M. Labib. (2005). Kejahatan Mayantara (cybercrime). Refika Aditama.
Andika, R. A. V. (2018). Pengaruh Faktor Budaya Dan Faktor Sosial Terhadap Keputusan Pembelian (Studi Pada Konsumen Produk Kerudung Rabbani di Kecamatan Jombang) [Doctoral dissertation]. Stie Pgri Dewantara
Arman Manoppo. ” Pengenaan Waktu Daluwarsa Penuntutan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Kuhp Dan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. dalam Jurnal Hukum Khairia Ummah Vol 8 No.3 Maret 2019
Barda Nawawi Arief. (1994). Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Hukum Pidana Indonesia). Pidato Pengukuhan Guru Besar. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dali Mutiara. (1962). Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Balai Pustaka
Dikdik M. (2005). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi . Refika Aditama
Fajriawati. 2016. Dampak Perekonomian Terhadap Masyarakat Miskin Di Lingkungan Kampung Nelayan Kecamatan Medan Labuhan, Jurnal Ekonomikawan, vol. 2, no. 16
Ismail, Z. (2019). Peran Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam pada Masa yang Akan Datang melalui Pendekatan Non Penal. Krtha Bhayangkara, 13(1), 140–163
Kartini Kartono. (2005). Patologi Sosial . Raja Grafindo Persada
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lamintang, P. A. F. L. & T. (2011). Delik-Delik Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Sinar Grafika Offset
Merry Magdalena, & Maswigrantoro Roes Setyadi. (2007). Cyberlaw Tidak Perlu Takut. Andi
Poerwardarminta. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Raja Grafindo Persada
Sodikin, 2018. Penegakan Hukum Lingkungan, IN Media, Jakarta
Supriyadi. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa”. dalam jurnal Mimbar Hukum Vol. 9 No.3 Oktober 2017
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Article Metrics
Abstract View : 192 timesPDF Download : 449 times
DOI: 10.57235/jerumi.v2i1.2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Syahron
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.