Analisis Pemain Judi Online

Muhammad Syahron(1), Din Utama(2), Kevin Purba(3), Muktar Efendi Hrp(4), Naurah Yudhia Rahma(5), Anisa Wulandari(6), Fadel Muhammad Ikram(7), Syti Naylah(8), Fajriawati Fajriawati(9),


(1) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(2) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(3) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(4) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(5) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(6) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(7) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(8) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(9) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran umum tentang perjudian online dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang apa yang menyebabkan mahasiswa tertarik untuk melakukan permainan judi online. Penelitian di analisis secara yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka dan melakukan wawancara kepada pihak terkait dan analisis data dilakukan dengan dengan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi mayoritas mahasiswa melakukan perjudian online antara lain faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor belajar, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan, dan faktor persepsi terhadap ketramnpilan. Merujuk pada faktor tersebut maka hambatan yang seringkali ditemukan dalam penanggulangan judi online seperti mahasiswa yang cenderung menutup-nutupi permasalahan judi online, mahasiswa sulit menerima nasehat, selalu merasa benar, cenderung menghindari dan menutupi kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.


Keywords


Judi, Online

References


Abdul Wahid, 2005, Mohammad Labbib, Kejahatan Mayantara (Cyber crime), PT Refika Aditama, Bandung

Abdul Wahidi, & M. Labib. (2005). Kejahatan Mayantara (cybercrime). Refika Aditama.

Andika, R. A. V. (2018). Pengaruh Faktor Budaya Dan Faktor Sosial Terhadap Keputusan Pembelian (Studi Pada Konsumen Produk Kerudung Rabbani di Kecamatan Jombang) [Doctoral dissertation]. Stie Pgri Dewantara

Arman Manoppo. ” Pengenaan Waktu Daluwarsa Penuntutan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Kuhp Dan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. dalam Jurnal Hukum Khairia Ummah Vol 8 No.3 Maret 2019

Barda Nawawi Arief. (1994). Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Hukum Pidana Indonesia). Pidato Pengukuhan Guru Besar. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Dali Mutiara. (1962). Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Balai Pustaka

Dikdik M. (2005). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi . Refika Aditama

Fajriawati. 2016. Dampak Perekonomian Terhadap Masyarakat Miskin Di Lingkungan Kampung Nelayan Kecamatan Medan Labuhan, Jurnal Ekonomikawan, vol. 2, no. 16

Ismail, Z. (2019). Peran Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam pada Masa yang Akan Datang melalui Pendekatan Non Penal. Krtha Bhayangkara, 13(1), 140–163

Kartini Kartono. (2005). Patologi Sosial . Raja Grafindo Persada

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Lamintang, P. A. F. L. & T. (2011). Delik-Delik Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Sinar Grafika Offset

Merry Magdalena, & Maswigrantoro Roes Setyadi. (2007). Cyberlaw Tidak Perlu Takut. Andi

Poerwardarminta. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Raja Grafindo Persada

Sodikin, 2018. Penegakan Hukum Lingkungan, IN Media, Jakarta

Supriyadi. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa”. dalam jurnal Mimbar Hukum Vol. 9 No.3 Oktober 2017

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 192 times
PDF Download : 449 times

DOI: 10.57235/jerumi.v2i1.2024

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Syahron

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.