Problematika Advokat di Era Modern

Maulana Jd Al Tito Pohan(1), Ridho Muhammad Zulham(2), Yogi Ramadan Arifin Hasibuan(3), Muhammad Raziq Ginting(4), Rayzul Panjaitan(5), M. Iqbal(6), Yasir Arafat Rawy Lubis(7), Rayhan Maulana Pakpahan(8), Fajriawati Fajriawati(9),


(1) Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara
(2) Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara
(3) Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara
(4) Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara
(5) Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara
(6) Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara
(7) Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara
(8) Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara
(9) Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini menelusuri peran berkembang advokat di Indonesia, bukan hanya sebagai penyelesaian konflik tetapi sebagai kontributor penting terhadap perubahan politik dan sosial. Di tengah kemajuan teknologi, advokat mengalami pergeseran paradigma dalam praktik mereka, terutama dengan diperkenalkannya sistem e-court. Meskipun memberikan akses efisien ke informasi hukum, kemajuan ini menimbulkan tantangan seperti persaingan yang semakin ketat dan potensi penggantian pekerjaan akibat kecerdasan buatan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan penelitian hukum yuridis empiris dan normatif, dengan mengandalkan wawancara dengan advokat dan referensi yang beragam. Temuan penelitian menyoroti dampak transformatif teknologi pada praktik hukum dan kompleksitas yang dihadapi advokat dalam beradaptasi dengan sistem e-court, termasuk kendala dalam pengiriman panggilan sidang yang dapat menyebabkan penundaan persidangan.


Keywords


Problematika, E-Court, Advokat, Modern

References


Fachri, F.K. (2022). "Pentingnya Penguasaan Teknologi Bagi Advokat Muda." Hukumonline, 9 Juni 2022, diakses pada 5 Januari 2024,

Kartika Sari, N.P.R. (2019). "Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia." Yustitia, 13(1), diakses pada 4 Januari 2024.

Mukhlash, M., Rochidin, A., & Wijaya, M. A. (2021). Implementasi Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 24(1), Published 2021-06-07.

Syfira, J.E. (2018). "Peluang Profesi Advokat di Era Teknologi." Justitia Training Center, 21 Desember 2018, diakses pada 5 Januari 2024,

Winata, F.H. (1995). Advokat Indonesia, Citra, Idealisme dan Kepribadian. Sinar Harapan, Jakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 73 times
PDF Download : 170 times

DOI: 10.57235/jerumi.v2i1.2027

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Maulana Jd Al Tito Pohan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.