Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Batang (Penyidikan Surat Keputusan No. 44/PID.SUS/2023/PNBTG)

Nabila Amanda Juita(1), Muhammad Qusyasi MS(2), Muhammad Alvin Faiz Ritonga(3), Salma Azhara(4), Muhammad Farhan Nabil(5), Bunga Cantika Larasati Tampubolon(6), Tsaqeef Fadhil Deyo Agasta(7), Fajriawati Fajriawati(8),


(1) Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
(2) Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
(3) Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
(4) Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
(5) Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
(6) Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
(7) Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
(8) Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
Corresponding Author

Abstract


Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah besar di masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, perlu adanya peningkatan pengendalian untuk mencegah dan menghilangkan tindak pidana tersebut. Putusan Nomor 44/PID.SUS/2021/PN BTG merupakan contoh kasuskecanduan narkoba dengan tujuan kambuh . Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum standar dan pendekatan kualitatif. Putusan 44/Pid.Sus/2021/PNhasil kajian penerapan sanksi pidana terhadap pecandu narkoba. Hakim memvonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 Barang bukti disita dan dimusnahkan, kecuali sepeda motor dikembalikan.aspek dasar hukum, sosiologis dan filosofis digunakan dalam keputusan tersebut., tujuan pidana penjara harus untuk pencegahan dan melindungi masyarakat. Putusan ini mencerminkan pendapat Hakim tentang aspek pidana, sosiologis, dan filosofis. vs Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Btg M. Wahyu Wijayanto AliasAnto Bin (Alm) Kayun Wibowo menunjukkan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana sebagai perantara pembelian dan penjualan zat narkotika Golongan I. Terdakwa mengaku merupakan pecandu narkoba sebanyak dua kali pada tahun 2022. Hakim memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000,- dan jika tidak membayar denda, divonis 1 bulan penjara. Memusnahkan 4.444 barang bukti selain sepeda motor, dan terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.


Keywords


Penyalahgunaan Narkoba, Residivisme, Hukuman Pidana

References


Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Cet. Ke-1, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2005)

Nugroho, B., & Susilo, D. (2018). Problematika Penegakan Hukum (Law Enforcement) Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kota Surabaya. Justitia Jurnal Hukum, 2(2).

Pramesti, M., Putri, A. R., Assyidiq, M. H., & Rafida, A. A. (2022). Adiksi Narkoba: Faktor,

Dampak, dan Pencegahannya. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 12(2), 355-368.

Rauf, S., & Rosmaidar, R. (2022). Tinjauan Yuridis Pemidanaan terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Dikdaya, 12(2), 575-582.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 66 times
PDF Download : 37 times

DOI: 10.57235/jerumi.v2i1.2028

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nabila Amanda Juita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.