Tanggung Jawab Atas Mahar Terhutang di Desa Unte Mungkur IV Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam

(1) Universitas Riau
(2) Universitas Riau
(3) Universitas Riau

Abstract
Di dalam perkawinan masyarakat muslim terdapat mahar, yaitu pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mahar juga dapat dibayarkan secara tunai atau ditangguhkan (hutang), lantas penelitian ini akan berfokus pada bagaimana tanggung jawab atas mahar terhutang dan apa yang menjadi hambatan serta upaya penyelesaian sengketa mahar terhutang di Desa Unte Mungkur berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian ini dapat digolongkan ke dalam jenis penelitian empiris sosiologis. Dengan lokasi penelitian yaitu di Unte Mungkur IV Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Hasil pembahasan tidak hanya memberikan pemahaman terkait tanggung jawab atas mahar terhutang, namun juga memberikan solusi bagi sengketa atas mahar terhutang, serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat.
Keywords
References
A. Aspandi. 2017. “Pernikahan Berwalikan Hakim Analisis Fikih Munakahat Dan Kompilasi Hukum Islam”. Ahkam: Jurnal Hukum Islam. Vol 5. No 1.
Abbas, Syahrial. 2009. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah. Hukum Adat. dan Hukum Nasional. Kencana. Jakarta.
Afifah, Andi Nur. act. 2022. “The Position Of Guardian in Marriage Perspective of the Hanafi and the al;Shafi’i Madhab”. Jurnal. Perbandingan Mahzab. Vol 4 No 1.
Amato, Paul R. 2000. “The consequences of divorce for adults and children. Journal of Marriage and Family”. Artichel The Pennsylvania State University.
Annisa, Nur et. al.. 2020. “Sengketa Mahar Setelah Terjadinya Perceraian. Fakultas Muslim Indonesia”. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum. Vol.1. No.1.
Ashoa, Burhan. 2004. Metode Penelitian Hukum, PT. Renika Cipta, Jakarta.
Ayyub, Syaikh Hasan. 2004. Fikih Keluarga, penerjemah. M. Abdul Ghoffar, E.M, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.
Az-Zuhaili,Wahab. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Gema Insani, Jakarta.
Barkah, Kodariah. 2014. “Kedudukan Dan Jumlah Mahar di Negara Muslim”. Jurnal Ilmu Hukum. IAIN Raden Fatah Palembang.
Bisri, Cik Hasan. 2003. Peradilan Agama di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Djalil, A. Basiq. 2006. Peradilan Agama di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Ery Noor. 2017. “Analisis Yuridis Terhadap Mahar Yang Terhutang Sampai Terjadi Perceraian“. Publikasi Artikel Media Neliti.
Evan Doris, Lolita Permanasari, dan. Karim. 2021. “Penyelesaian Sengketa Mahar Muajjalah Dalam Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Judiciary. Vol. 10, No. 1.
Fatimah, Rabiatul Adawiah, dan M. Rifqi. 2014. “Pemenuhan Hak Istri Dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Studi Kasus di PA Banjarmasin)”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. Vol. 4. No. 7.
Fuad, Said. 2008. Perceraian Menurut Hukum Islam, Pustaka Al-Husna, Jakarta.
Girgis, Sherif. Et.al,. 2011. “What Is Marriage?”. Harvard Journal of Law & Public Policy. Vol. 34. No.1.
Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung.
Hanifah, Mardalena. 2019. “Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Jurnal ilmu hukum. Sumatera law review. Vol. 2. No. 2.
Harahap, Yahya . 2007. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Imtihanah, Mujihatul. 2019. “Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Praktek Penundaan Pembayaran Mahar Oleh Mantan Suami Kepada Mantan Istri”. Skripsi. Universitas Islam Negeri Mataram. Mataram.
Irfan, Lukman. 2007. Nikah, PT Pustaka Insan Madani, Yogyakarta.
Kelsen, Hans. 2005. General Theory Of law and State, Routlege.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. PERMA RI. No. 1 Tahun 2008 tentag Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Muhammad Alfian, Afif Khalid, dan Salafuddin Noo. 2021. “Kedudukan Pembayaran Hutang Mahar Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam”. Artikel Islamic University of Muhammad Arsyad Al Banjari Kalimantan.
Musyafa, Aisyah Ayu. November 2020. “Perkawinan dan Perspektif Filosofis Hukum Islam”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Vol. 2. No. 2.
Nader, Laura. 1978. The Disputing Process Law in Ten Societies, Columbia University Press, New York.
Nafi’ah, Himmaty Alimatun. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Istri Penerima Mahar Terhutang (Studi Kasus di PA Selong Kabupaten Lombok Timur). Tesis. Program Pascasarjana Universitas Islam Malang. Malang.
Nasution, Khoiruddin. 2009. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia, dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Academia, Tazzafa, Yogyakarta.
ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2007. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Belajar, Yogyakarta.
NST. Rodia Rezki. 2023. “Problematika Hutang Mahar Di Desa Pasir Jae Kecamatan Sosa Julu Kabupaten Padang Lawas”. Skripsi. Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Universitas Negeri Syekh Ali Ahmad Addry. Padangsidempuan.
Salim, HS. 2010. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Satrio, J. 2001. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Cetakan kedua. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Sobon, Kosmas . 2018. Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Emmanuel Levina. Jurnal Flsafat. Vol. 28, No. 1.
Subekti, R. 2008. Hukum Perjanjian, PT Intermassa, Jakarta.
Suma, Muhammad Amin. 2004. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Syaifuddin, Muhammad dkk. 2013. Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta.
Tarigan. Azhari Akmal dkk. 2021. “Model penyelesaian mahar berutang pada masyarakat mandailing natal sumatera utara”. Jurnal Mercatoria. Fakultas Syariah Universitas Sumatera Utara. Medan.
Tiodor, Patricia Caroline. dkk. 2023. "Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan". Jurnal Krisna Law, Volume 5, Nomor 1.
Umam, Khotibul. 2010. Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Widjaja, Gunawan. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.4044
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Afriani Nazara, Rahmad Hendra, Dasrol Dasrol

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.