Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi oleh Aparat Kepolisian Daerah Lampung

Ivano Rifki Ananda(1), Zainab Ompu Jainah(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Penanggulangan korupsi oleh aparat kepolisian merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Korupsi, sebagai tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, memerlukan pendekatan sistematis dan integritas yang tinggi dari pihak penegak hukum, termasuk kepolisian. Jurnal ini membahas peran kepolisian dalam menangani kasus-kasus korupsi, tantangan yang dihadapi dalam proses penindakan, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Melalui analisis kebijakan dan studi kasus, diidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan penindakan, seperti korupsi internal, kurangnya transparansi, serta koordinasi antara lembaga penegak hukum lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini menyoroti pentingnya reformasi dalam institusi kepolisian, pelatihan khusus anti-korupsi, dan peningkatan pengawasan eksternal untuk menciptakan kepolisian yang bersi dan berintegritas dalam upaya pemberantasan korupsi.


Keywords


Korupsi, Peran Kepolisian , Penegakan Hukum

References


Alfurkan, & Marzuki. (2018). Penguatan nilai kejujuran melalui pendidikan anti korupsi di sekolah. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4 (2), 221-231.

Asnawi, H. S. (2013). Membongkar paradigma positivisme hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia: Pemenuhan hak asasi manusia dalam negara hukum. Supremasi Hukum, 2 (2), 350.

Hartono, B., & Hasan, Z. (2021). Implementasi pertanggung jawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran pendahuluan dan belanja kampung (APBK) yang dilakukan oleh oknum mantan kepala kampung Menanga Jaya (Studi kasus nomor: 13/Pid. Sus-Tpk/2020/Pn. Tjk). IBLAM Law Review, 1 (3), 1-21.

Hartono, B., Hasan, Z., & Khurniawan, H. B. (2022). Tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran rehabilitasi gedung SMPN 10 Metro yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (Studi putusan nomor: 32/Pid. Sus-Tpk/2021/PN. Tjk). Sol Justicia, 5 (2), 192-204.

Hasan, Z., Wijaya, B. S., Yansah, A., Setiawan, R., & Yuda, A. D. (2024). Strategi dan tantangan pendidikan dalam membangun integritas anti korupsi dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2 (2), 241- 255.

Susilawati. (2019). Peran penyidik Polri dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Kaidah, 19 (1), 50-61.

Waluyo, B. (2014). Optimalisasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169- 182.

Waspada, L. I., Muchtar, S., & Ilyas, A. (2021). Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6.

Wilhelmus, O. R. (2017). Korupsi: Teori, faktor penyebab, dampak, dan penanganannya. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 17 (9), 26-42.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 65 times
PDF Download : 36 times

DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.4278

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ivano Rifki Ananda, Zainab Ompu Jainah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.