Analisis Hukum Mengenai Penyalahgunaan Posisi Dominan di Pasar Telekomunikasi: Studi Kasus Telkomsel
(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Penyalahgunaan posisi dominan dalam industri telekomunikasi adalah isu penting dalam hukum persaingan usaha. Dalam konteks pasar telekomunikasi di Indonesia, Telkomsel, sebagai salah satu pemain utama, memiliki pangsa pasar yang sangat besar. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait dominasi yang dapat mengarah pada praktik anti-persaingan, menghambat masuknya pemain baru, dan memengaruhi harga serta kualitas layanan bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk memahami definisi dan kriteria penyalahgunaan posisi dominan dalam pasar telekomunikasi berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia, serta menganalisis apakah Telkomsel telah menyalahgunakan posisinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada studi kasus, di mana penelitian ini mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang terkait dan penerapannya terhadap kasus Telkomsel. Data yang digunakan berupa data tersier yang diperoleh melalui studi pustaka serta sumber dari situs web, artikel, dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Telkomsel memiliki pangsa pasar yang besar dan posisi dominan di sektor telekomunikasi. Analisis Hukum Mengenai Penyalahgunaan Posisi Dominan di Pasar Telekomunikasi: Studi Kasus Telkomsel Namun, analisis lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh Telkomsel memenuhi kriteria penyalahgunaan posisi dominan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini berupaya memberikan gambaran menyeluruh mengenai penerapan regulasi antitrust di sektor telekomunikasi Indonesia, sekaligus memberikan rekomendasi terkait penguatan pengawasan dan regulasi untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan menguntungkan konsumen.
Keywords
References
Achmad, F. B., Bayuaji, R., & Ismono, J. (2024). Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terkait Perjanjian Tertutup Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (studi Kasus Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2016). 10, 26–37.
Alfarizi, M. F., H, L. E. S., Nur, H., Widhiyanti, S. H., & Hum, M. (1999). Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Perspektif Kejahatan Korporasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 1–18.
Alfonsus, N. (2015). Kegiatan yang Dilarang Atas Perusahaan Diluar Yuridiksi Teritorial Hukum Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 07 / KPPU- L / 2007 ). 5(2), 1–29.
Alma Syafitri, & Sharda Abrianti. (2022). Praktek Diskriminasi Telkom Group Terhadap Netflix Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Reformasi Hukum Trisakti, 4(4), 450–462. https://doi.org/10.25105/refor.v4i4.14116
Damanik, P. M., & Pahlefi. (2020). Sengketa Dugan Pelanggaran Dalam Industri Telekomunikasi Oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. 1, 41–54.
Dzikro. (2023). Penafsiran Teologi Terhadap Dugaan Praktik Penyalahgunaan Posisi Dominan Oleh Telkomsel.
Erni, I. (2024). Analisis Hukum Persaingan UsahaTerhadap Holdingisasi BUMN Berdasarkan Konsep “Single Economic Entitty” Doctrin. 15(1), 1–76.
Fajar ND, M., Setiawati, D., & Nurhayati, Y. (2019). Dispute Settlement between Telkomsel and Indosat: An Analysis on Com-petition of Cellular Operator. Sriwijaya Law Review, 3(1), 86. https://doi.org/10.28946/slrev.vol3.iss1.155.pp86-98
Hadi, N. E. (2016). Penyelesaian Hukum Atas Kerugian Konsumen Akibat Pelanggaran Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999 yang Dapat Dibuktikan dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 4(June), 2016.
Hasan, M. F. (2007). Refleksi Persaingan Usaha pada Industri Telekomunikasi di Indonesia.
BISNIS & EKONOMI POLITIK Quarterly Review of the Indonesian Economy, 8, 1–90.
Irsyadi, A. R., Priyanto, E., Kuntadi, C., Arifin, A. L., Mahfudz, N., Dwianda, R., Winarko, S. P., Pranogyo, A. B., Habibi, M., Dwianto, R. A., Bakhtiar, A., Santoso, J., Haryono, T., Rianto, Surindra, B., & Meilina, R. (2023). Menuju Sukses Transformasi Digital. In Menuju Sukses Transformasi Digital. http://repositori.stiamak.ac.id/id/eprint/439/1/Menuju Sukses Transformasi Digital_ISI edi pri.pdf
Jemarut, W. (2020). Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se Illegal Dalam Perkara Persaingan Usaha. Widya Yuridika, 3(2), 377. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1688
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. (2009). Lampiran Peraturan KPPU No.
Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 Tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 1–36. https://kppu.go.id/docs/Pedoman/pedoman_pasar_bersangkutan.pdf
Laili, A. (2012). for Mobile Broadband Media Services – Case Study Indonesia Telecom Market.
–53.
Made, sarjana I. (2019). Analisis Pendekatan Ekonomi Dalam Hukum Persaingan Usaha. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng- 8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06. 005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN
_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Maulidiana, L., & Renaldy, R. (2020). Kepemilikan Saham Tanpa Batas Pada Grup Perusahaan Yang Berakibat Munculnya Posisi Dominan. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 256. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2380
Mawaddah, L. (2012). Implementasi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Dalam Investasi Bidang Telekomunikasi Di Indonesia. 496. http://repository.unair.ac.id/13420/1/gdlhub-gdl-s1- 2012-lestarimaw-19987-fh17-12-k.pdf
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak. UU Nomor 5 Tahun 1999, 1, 1–5. https://jdih.esdm.go.id/peraturan/UU_no_5_th_1999.pdf
Pratama, R. B., Ramadhan, R., & Tarigan, Y. K. (2013). Kepemilikan Saham Silang Pada Perusahaan Berbentuk Grup: Analisa Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Ilmu Hukum AMANNA GAPPA, 21(1), 50–63.
Sefriyanto, P. (2009). Peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dalam Menjaga Kepentingan Nasional.
Simbolon, A. (2013a). Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Melaksanakan Wewenang Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(3), 529. https://doi.org/10.22146/jmh.16123
Simbolon, A. (2013b). Pendekatan Yang Dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menentukan Pelanggaran Dalam Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2), 186–206. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art2
Tahir, R., Harto, B., Rukmana, A. Y., Subekti, R., Waty, E., Situru, A. C., & Sepriano. (2023). Transformasi Bisnis di Era Digital (Teknologi Informasi dalam Mendukung Transformasi Bisnis di Era Digital). In M. K. Efitra, S.Kom. (Ed.), Sonpedia Publishing (Issue August). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Widhiyanti, H. N., & Dheyanoor, P. F. (2023). the Legal Standing of Business Actors in a Digital Market According To Law No. 5 of Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic and Unhealthy Business Competition Practices. Arena Hukum, 16(1), 105–127. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2023.01601.6
Zairul Alam, M., & Tejomurti, K. (2022). Are the Interests of Business Actors and Consumers Balanced in the Indonesian Competition Law? Dialogia Iuridica, 14(1), 095–123. https://doi.org/10.28932/di.v14i1.5114
Soliha, L. (2007). Indikasi Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha Dalam kepemilikan silang temasek holding company Pada Pt Telkomsel tbk dan pt Indosat Tbk. Universitas Indonesia Library. https://lib.ui.ac.id/m/detail.jsp?id=20325416&lokasi=lokal
Article Metrics
Abstract View : 62 timesPDF Download : 52 times
DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.4289
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Faidhil Iman, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.