Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Melawan Arus bagi Pengendara Roda Dua di Kota Bandar Lampung

M Ellif Athallah PNR(1), Gunawan Jatmiko(2), Budi Rizki Husin(3),


(1) Universitas Negeri Lampung
(2) Universitas Negeri Lampung
(3) Universitas Negeri Lampung
Corresponding Author

Abstract


Pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di Bandar Lampung adalah tindakan melawan arus. Tindakan ini merujuk pada pengaturan lalu lintas yang mengubah arah kendaraan untuk bergerak berlawanan dengan arus yang seharusnya. Mayoritas pelanggar dalam kategori ini adalah pengendara sepeda motor. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data yang meliputi data sekunder dan primer. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dan observasi lapangan. Narasumber yang terlibat dalam penelitian ini mencakup anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung serta Dosen Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai isu yang diteliti. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pengendara sepeda motor yang melawan arus masih belum mencapai efektivitas yang diharapkan. Hal ini terlihat dari proses yang meliputi formulasi, aplikasi, dan eksekusi sanksi pidana tilang serta penerapan Pasal 106 Ayat (4) terkait pelanggaran melawan arus, yang terhambat oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan kinerja kepolisian yang belum optimal. Selain itu, terdapat beberapa faktor penghambat dalam penegakan hukum, seperti keterbatasan sumber daya manusia di kepolisian, serta kurangnya kesadaran masyarakat, kondisi kendaraan, dan infrastruktur jalan. Untuk mengatasi tantangan ini, kepolisian berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan TNI, serta melaksanakan operasi zebra, program simpatik lodaya, patuh, dan pemeriksaan insidental, di samping melakukan sosialisasi mengenai pendidikan masyarakat dalam lalu lintas.


Keywords


Penegakan Hukum, Kepolisian, Pengendara Roda Dua, Melawan Arus

References


Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Andi Hamzah, Asas-Asas Penting Dalam Hukum Acara Pidana, FH Universitas, Media Pustaka, Surabaya, 2005.

Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Jakarta, 2008.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Roza, Meski Dipasang CCTV e-Tilang, U-Turn Unila Masih Jadi Langganan Lawan Arus, diakses dari https://kumparan.com/lampunggeh/meski-dipasang-cctv-e-tilang-u-turn-unila-masih-jadi-langganan-lawan-arus-20oMDTifxxz/full, Tanggal 10 Maret 2024.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto, Inventarisasi dan Analisa Terhadap Perundang-undangan Lalu Lintas, CV. Rajawali, Jakarta, 1984.

Soerjono Soekanto, Sanksi dan Efektivitas Sanksi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

T.O. Ihromi, Antorpologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 31 times
PDF Download : 33 times

DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.4290

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 M Ellif Athallah PNR, Gunawan Jatmiko, Budi Rizki Husin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.