Kontrak Distribusi dan Kontrol Kualitas: Analisis Peranan Hukum dalam Kasus Obat Sirup Berbahaya di Indonesia
(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pelaku usaha dalam kontrak distribusi obat, khusunya dalam kasus konsumsi obat sirup berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontrak distribusi belum efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran, terutama terkait kurangnya pengawasan dan penggunaan bahan baku yang tidak memenuhi standar yang ditentukan. Dalam klausul kontrak, seringkali belum cukup untuk memadai konsumen, sementara para pelaku usaha memiliki tanggung jawab seperti yang diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan sangat penting, meskipun masih perlu dilakukan evaluasi terkait mekanisme pengawasannya. Penelitiann ini merekomendasikan perbaikan terhadap klausul kontrak, penguatan pengawasan independent, dan peningkatan frekuensi inspeksi untuk memastikan mutu dan keamanan produk obat.
Keywords
References
Aditya, R., & Widiastuti, T. (2023). "Peran Kontrak Distribusi dalam Menjamin Kualitas Obat". Jurnal Farmasi Indonesia.
Amalia, T. (2018). "Tanggung Jawab Industri Farmasi Terhadap Penerapan Aturan Pemerintah Tentang CPOB". Jurnal Inkofar.
Amani, Natasha, ”Konimex Setop Produksi dan Tarik Obat Sirup Termorex Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut”( https://www.liputan6.com/bisnis/read/5103426/konimex-setop-produksi-dan-tarik-obat-sirup-termorex-terkait-kasus-gagal-ginjal-akut)
Astuti, W., & Pramudito, A. (2022). "Dampak Pelanggaran Kontrak Distribusi Terhadap Konsumen". Jurnal Hukum Perdata.
BPOM Denpasar, ”Badan Pengawas Obat dan Makanan Denpasar”(https://pelayanan-publik.badungkab.go.id/agency/badan-pengawas-obat-dan-makanan-denpasar/be0328dd-3770-4ff5-b436 3060e1ee8122#:~:text=Detail%20Instansi&text=BPOM%20adalah%20sebuah%20lembaga%20pemerintah,akibat%20konsumsi%20produk%2Dproduk%20tersebut.)
CNN Indonesia, ”BPOM Tarik 5 Obat dengan EG Lebihi Ambang Batas, Termasuk Termorex”(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221019124901-20-862587/bpom-tarik-5-obat-dengan-eg-lebihi-ambang-batas-termasuk-termorex)
Fauziyah, N., & Rahman, A. (2023). "Analisis Kontrak Distribusi dalam Menjamin Keamanan Produk Farmasi". Jurnal Hukum Bisnis Internasional.
Halim, S., & Prasetyo, E. (2022). "Analisis Yuridis Tanggung Jawab Produsen terhadap Produk Berbahaya". Jurnal Hukum dan Masyarakat.
Hendrawan, B., & Sariyani, Y. (2023). "Perlindungan Konsumen dalam Kasus Obat Berbahaya: Tinjauan Yuridis". Jurnal Sosial dan Humaniora.
Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Indonesia Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 1 dan Pasal 6-7.
Indonesia. Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Lailaturrahmi, ”Panduan Memahami Dugaan Kandungan Ratusan Anak Gagak Ginjal Akut”( https://www.vice.com/id/article/kontaminasi-etilen-glikol-dan-dietilen-glikol-dalam-sirup-obat-batuk-diduga-pemicu-gagal-ginjal-akut-indonesia-tewaskan-133-balita/)
Lestari, R., & Siti Aisyah. (2022). "Penerapan Standar Kualitas dalam Distribusi Obat di Indonesia". Jurnal Farmasi dan Biomedis.
Mardiana, L., & Anwar, F. (2022). "Peran Regulasi dalam Menjamin Keamanan Obat di Indonesia". Jurnal Kebijakan Kesehatan Nasional.
Mulyani, N., & Supriyadi, A. (2023). "Analisis Hukum Kontrak Distribusi dalam Industri Farmasi". Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Munawaroh, Nafiatul ”Gugatan Kelompok atau Class Action: Syarat dan Prosedurnya”( https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-kelompok-atau-iclass-action-i--syarat-dan-prosedurnya-cl2436/)
Mustaqim et al. (2021). Regulasi Mengenai Sediaan Farmasi dari Produksi hingga Konsumen. Jurnal Anestesi, 1(2).
Nugroho, E., & Prasetyo, B.H. (2023). "Analisis Efektivitas Regulasi BPOM terhadap Produk Farmasi Berbahaya". Jurnal Kebijakan Publik dan Administrasi.
Prabowo, Y., & Sari, D. (2023). "Peran BPOM dalam Pengawasan Obat: Evaluasi dan Rekomendasi". Jurnal Kebijakan Kesehatan.
Rachmawati, I., & Santoso, J. (2023). "Pengawasan Kualitas Obat oleh BPOM: Studi Kasus Obat Sirup". Jurnal Kebijakan Publik.
Ramadhan, S. A., & Musfiroh, I. (2021). Verifikasi Metode Analisis Obat. Jurnal Farmaka, 19(3), 87-90.
Rizki, F., & Lestari, P. (2022). "Penerapan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Kasus Obat Berbahaya". Jurnal Ilmu Hukum.
Sari, R., & Rahmawati, D. (2022). "Tanggung Jawab Hukum Distributor dalam Kasus Obat Berbahaya". Jurnal Hukum Bisnis.
Setiawan, A., & Nuraini, D. (2022). "Evaluasi Sistem Pengawasan BPOM terhadap Produk Farmasi Berbahaya". Jurnal Kesehatan Lingkungan.
Suhendra, R., & Yulianti, E. (2023). "Kualitas Produk Farmasi dan Tanggung Jawab Distributor: Studi Kasus PT Konimex". Jurnal Ilmu Kesehatan.
Wahyu, A., & Utami, L. (2023). "Klausul Kontrak Distribusi dan Implikasinya terhadap Konsumen". Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yusuf, M., & Iskandar, A. (2023). "Evaluasi Pengawasan BPOM terhadap Obat Sirup". Jurnal Kesehatan Masyarakat.
Zainal, M., & Fitria, S. (2022). "Tanggung Jawab Hukum Distributor dalam Kasus Gagal Ginjal Akut". Jurnal Kesehatan dan Hukum.
Article Metrics
Abstract View : 45 timesPDF Download : 41 times
DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.4295
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Dhiny Ellen Juwita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.