Hak dan Kewajiban Pekerja: Analisis Hukum Kepegawaian di Indonesia

Maydi Jack Sandi(1), Christine S T Kansil(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Studi ini berfokus pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan terkait lainnya, dalam hal hak dan kewajiban pekerja dalam konteks hukum kepegawaian Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa efektif perlindungan hukum bagi pekerja dan mengidentifikasi masalah dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui penelitian dokumentasi dan kepustakaan, dan analisisnya dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang lengkap untuk melindungi pekerja, masih ada beberapa masalah dalam menerapkannya, seperti kurangnya pengawasan, kurangnya kesadaran hukum, dan transformasi digital yang menghasilkan jenis pekerjaan baru. Studi menemukan bahwa kasus perselisihan industrial meningkat sebesar 15% setiap tahun dari tahun 2020 hingga 2023. Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak-hak dasar pekerja. Peningkatan pendidikan dan kesadaran hukum, perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan, pembaruan regulasi untuk menerima jenis kerja baru, dan optimalisasi peran sistem tripartit dalam hubungan industrial adalah beberapa rekomendasi.


Keywords


Hak Pekerja, Kewajiban Pekerja, Hukum Kepegawaian, Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, Perlindungan Hukum

References


Afkarina, I. (2024). Analisis Yuridis Perubahan Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Agusmidah, D. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Beda, Z. W. M. (2024). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT MTT Kota Batam (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia

Anonimus, Jadi Perbincangan Nasional, Pelanggaran HAM yang Berat Prioritas Bagi Komnas HAM komnasham.go.id

Husni, L. (2006). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia

Khakim, A. (2009). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Tentang menjamin hak pekerja

Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 Tentang menjamin hak pekerja

Sari, S. M. (2017). Hubungan antara Disiplin Kerja dengan Produktivitas Kerja pada Pegawai Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Medan (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Statistik, B. P. (2020). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2020. Berita resmi statistik, 40(5).

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Wijayanti, A. (2009). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi (Vol. 1). Sinar Grafika.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 61 times
PDF Download : 31 times

DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.4296

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Maydi Jack Sandi, Christine S T Kansil

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.