Kewenangan Presiden dalam Keadaan Darurat: Kajian Perspektif Hukum Tata Negara
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Kewenangan presiden dalam keadaan darurat merupakan aspek penting dalam hukum tata negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, batasan, serta penerapan kewenangan presiden selama keadaan darurat, dengan fokus pada pandemi COVID-19 sebagai studi kasus. Dasar hukum kewenangan presiden dalam keadaan darurat diatur oleh UUD 1945 Pasal 12, Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Meskipun presiden memiliki kewenangan luas, tindakan yang diambil tetap harus diawasi oleh lembaga-lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) guna memastikan sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. Penelitian ini juga membandingkan kewenangan presiden dalam keadaan darurat di Indonesia dengan negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Prancis, India, dan Jerman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan presiden selama pandemi COVID-19 telah sesuai dengan ketentuan hukum tata negara, meskipun terdapat beberapa kritik terkait pengawasan legislatif yang kurang optimal. Reformasi dalam undang-undang darurat dan penguatan mekanisme pengawasan diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan darurat di masa depan.
Keywords
References
Asshiddiqie, J. (2007). Hukum Tata Negara Darurat. Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2007). Perihal Undang-Undang: Proses dan Teknik Pembentukannya. Rajawali Pers.
Bell, J. (2008). French Constitutional Law. Oxford University Press.
Ferejohn, J., & Pasquino, P. (2004). The law of the exception: A typology of emergency powers. International Journal of Constitutional Law, 2(2), 210-239.
Ginsburg, T., & Versteeg, M. (2020). The Boundaries of Executive Power in the Pandemic. Virginia Public Law and Legal Theory Research Paper No. 2020-52.
Hobbes, T. (1651). Leviathan. Penguin Classics.
Kingsbury, D. (2007). Peace in Aceh: A personal account of the Helsinki peace process. Equinox Publishing.
Kommers, D. P., & Miller, R. A. (2012). The Constitutional Jurisprudence of the Federal Republic of Germany. Duke University Press.
Levitsky, S., & Ziblatt, D. (2018). How Democracies Die. Crown Publishing.
Montesquieu, C. (1748). The Spirit of the Laws. Cambridge University Press.
Sathe, S. P. (2002). Judicial Activism in India: Transgressing Borders and Enforcing Limits. Oxford University Press.
Schmitt, C. (1934). Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty. University of Chicago Press.
United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights
Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-XVIII/2020.
Huda, N. (2020). Pembatasan Kewenangan Eksekutif di Indonesia: Telaah Konstitusi dalam Situasi Darurat. Jurnal Hukum Tata Negara, 12(1), 45-56.
Article Metrics
Abstract View : 68 timesPDF Download : 43 times
DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.4321
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Farrel Nouvaleo Akbar, Christine S T Kansil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.