Menganalisis Usaha Sewa-Menyewa Didalam Ruang Lingkup Syariah dan Menerapkannya Dalam Kehidupan Bermasyarakat
(1) Sekolah Tinggi Aagama Islam Negeri Bengkalis
(2) Sekolah Tinggi Aagama Islam Negeri Bengkalis
(3) Sekolah Tinggi Aagama Islam Negeri Bengkalis
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini menganalisis praktik usaha sewa-menyewa dalam perspektif hukum syariah dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Sewa-menyewa merupakan salah satu bentuk akad yang sering digunakan dalam transaksi ekonomi, baik dalam skala kecil maupun besar. Dalam hukum Islam, akad sewa-menyewa (ijarah) memiliki ketentuan dan prinsip yang harus dipatuhi, seperti kejelasan objek sewa, manfaat, serta waktu pelaksanaan akad. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan dalam kegiatan sewa-menyewa secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur serta observasi di beberapa usaha sewa-menyewa yang diterapkan di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip syariah dalam akad sewa-menyewa mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pihak yang terlibat, serta menghindarkan terjadinya unsur gharar (ketidakpastian) dan riba. Dengan penerapan prinsip syariah, transaksi sewa-menyewa dapat berlangsung lebih adil, transparan, dan membawa maslahat bagi seluruh pihak. Selain itu, penerapan ini juga memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan aktivitas ekonomi yang beretika dan sesuai dengan ajaran Islam.
Keywords
References
Alivia Salsabilla, Adang Sonjaya, Implementasi Akad Ijarah Paralel Dalam Pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan Di Perbankan Syariah, Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah.Vol.Viii No.2. Edisi:2, 2023.
Dara Fitriani, Nazaruddin, Ijarah dalam Sistem Perbankan Syariah, Jurnal Al-Hiwalah: (Sharia Economic Law) Volume 1 No. 1. Januari- Juni 2022.
Dyatri Utami Arina Absari, Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Pelaksanaan Panjer Dalam Sewa-Menyewa Tanah, Jurnal Jihbiz – Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020.
Enceng Iip Syaripudin, Rosita, Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Tentang Praktik Sewa Menyewa Tanah Dalam Sistem Pembayaran Hasil Panen (Studi Kasus Di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut), Jurnal Jhesy, Vol. 00; No. 00; 2022.
Fauzan Nur, Analisis Praktik Sewa-Menyewa Lapak Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Pedagang Kaki Lima Di Rukoh, Banda Aceh), Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh 2019 M / 1439 H.
Febri Winaldi, Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Akad Sewa Rumah Toko Sistem Pesanan (Studi Kasus Di Desa Kasui Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung 1444 H / 2022M.
Hernawati, Istiqamah, Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Islam Dalam Praktik Sewa Guna Usaha (Leasing), Jurnal Qaḍāunā Volume 2 Nomor 1 Desember 2020.
Muh. Said Hm, Muhammad Tawwaf, Dkk, Konsep Al-Ijarah Pada Sistem Sewa Menyewa Studi Pada Rumah Kos Di Kota Pekanbaru-Riau, Journal For Southeast Asian Islamic Studies Vol. 16, No. 1, Juni 2020.
Muhammad Rio Fernando, Analisis Akad Ijarah Dalam Proses Sewamenyewa Lapak Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat (Studi Pada Pedagang Tradisional Di Plaza Bandar Jaya Lampung Tengah), Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung 1443 H /2022 M.
Vivi Eka Sari, Perjanjian Sewa Menyewa Berbasis Syariah Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya 2020. Terjemahan Kemang 2019.
Article Metrics
Abstract View : 59 timesPDF Download : 25 times
DOI: 10.57235/jetbus.v1i2.4393
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Wulan Sartika, Nurul Syuhada, Joni Hendra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.