Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Kredit Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 24

Rasji Rasji(1), Clarissa Aurelia Susanto(2), Liumenti Liumenti(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pajak merupakan salah satu komponen penerimaan kekayaan negara yang sangat penting. Rumusan masalahnya Bagaimana penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri? Dan Bagaimana mekanisme pengkreditan atas pajak tahunan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kesimpulannya penggabungan Penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis), Penggabungan Penghasilan lainnya (seperti sewa, bunga, royalti, dan lain-lain) dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis), dan untuk penghasilan berupa dividen, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut. Apabila terjadi kerugian di luar negeri maka kerugian tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan tidak dapat dikompensasikan. Apabila Penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan PPh dilakukan untuk masing-masing Negara (Per Country Limitation). kemudian Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas semua penghasilan dari manapun diperoleh, termasuk penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di luar negeri. Untuk mengurangi beban pajak berganda yang mungkin timbul dari pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, maka Negara menetapkan ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan dari pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Jumlahnya tidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang pajak penghasilan.


Keywords


Pelaksanaan Kredit Pajak, Pajak Penghasilan

References


Djoko Muljono, Panduan Brevet Pajak-Pajak Penghasilan, Yogyakarta: CV. Andi, 2010

Jeni Susyanti, Drs. Ahmad Dahlan, Perpajakan untuk Praktisi dan Akademis. Malang: Empatdua Media, 2015

Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2021-2023, Badan Pusat Statistik, https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html diakses pada 7 september 2023. Pukul 20.06

Pajak Penghasilan- Pengertian dan Cara Menghitungnya, https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/03/25/pajakpenghasilan#:~:text=Pajak%20penghasilan%20adalah%20pemasukan%20negara,jumlah%20yang%20beredar%20bisa%20berkurang. Diakses pada 7 september 2023. Pukul 21.23.

Pentingnya Memahami Kredit Pajak, Agar Hitungan Pajak Akurat, https://mucglobal.com/id/news/2989/pidtingnya-memahami-kredit-pajak-agar-hitungan-pajak-akurat diakses pada 7 september 2023. Pukul 03.47


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 658 times
PDF Download : 480 times

DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1178

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Rasji Rasji, Clarissa Aurelia Susanto, Liumenti Liumenti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.