Eksistensi Yuridis Asas Kemutlakan HAM dan Maqasid Syariah pada Sanksi Pidana Mati Bagi Pengedar Narkoba

Feisal Feisal(1), Ruslan Abdul Gani(2), Abdul Halim(3),


(1) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
(2) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
(3) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana mati bagi pengedar narkoba. Pelaksanaan hukuman mati—sebagaimana diketahui—mengundang berbagai pendapat pro dan kontra, bagi pihak yang pro menganggap pidana mati dapat memberi efek jera dan harus tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan yang ada, sedangkan pihak kontra menganggap hukuman mati seharusnya ditiadakan dengan alasan utama melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 terdapat bebarapa jenis pidana yang dikenakan bagi terpidana kasus narkotika. Hukuman terberatnya yaitu hukuman mati. Bentuk sanksi yang demikian ini menjadi problematik jika ditinjau dari asas kemutlakan dalam Hak Asasi Manusia, demikian pula dari sudut pandang hukum Islam yang memosisikan narkoba hanya sebagai unsur memabukkan. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif yang merujuk berbagai sumber, baik sumber primer maupun sekunder. Pendekatan hukum yang digunakan dalam eksplorasi ini didasarkan pada tata cara pelaksanaan pidana mati ini telah diatur dalam UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Mengenai teknis yang lebih spesikfik dalam eksekusi mati, diatur dalam Perkapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Adapun pendekatan dari sudut pandangn hukum Islamnya adalah berbagai nalar  fiqh jinayah, yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, ijma, dan qiyas. Implikasi penelitian ini adalah menunjukkan bahwa terdapat ketegorisasi (tafsil) tentang hal ini. Jika melalui kajian yang akurat  dapat ditarik kesimpulan bahwa  tindak pidana pengedaran narkoba tergolong ke dalam extra ordinary crime yang secara yuridis telah diatur norma sanksi pidana mati atasnya sebagaiman terdapat dalam UU No. 35 Tahun 2009. Demikian pula dalam pandangaan hukum Islam, ia dapat digolongkan ke dalam bentuk hirabah yang penerapan sanksi hukumannya adalah ḥadd, yakni dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang dan seterusnya. Kategori tersebut mensyaratkan adanya bukti bahwa ‘illat hukumnya berdampak luar biasa, luas, sporadis serta berdampak pada kerusakan yang sistemik.


Keywords


Pidana mati, Pengedar, Narkoba, HAM, Hukum Islam

References


A. Djazuli, Fiqh Jinayah:Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, (Bandung: PT Grafindo Persada, 2000), 12.

Abdullah Zainuddin, Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam, Vol 1, No. 2, 2018

Abdullah Zainuddin, Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam, Vol 1, No 2, 2018.

Abdur Rahman, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), 14.

Abdurrahmat, Fathoni, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi (Jakarta: Rineka Cipta, 2008) , 329.

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta:Sinar Grafika, 2005), 249.

Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004),10. https://annisawally0208.blogspot.com/2016/06/3-macam-unsur-unsur-jarimah.html. Diakses, Senin 4 Desember 2022, pada 22.29 WIB.

Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyah, (Jakarta: Darul Falah,1973), 219.

Al-Qur’an dan terjemahannya, Q.S Al-Maidah 90.

Alssid WMichael W., & William Kenney (eds), The World Of Ideas; Essay For Study,New York: Horlt Renehart And Winston Inc, 1966.

American Declaration on Independence, 1776, https://www.archives.gov/founding-docs/declaration-transcript Diakses Jum’at 20 Mei 2023, Pada 19:59 WIB.

Amrani Hanafi dan Wati Ayu Widya, Urgensi Penjatuhan Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Relevansinya dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017

Amrani Hanafi dan Wati, Ayu Widya Urgensi Penjatuhan Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Relevansinya dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017

Andalusi al Abu al Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid,

Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), 22.

Anis, Ibrahim dkk, Mujma, al-Wasith, (Kairo: t.tp, 1992), 255. Lihat pula Abu Walid Muhammad Ibn Rusydal Adalusi, Bidayah al Mujtahid, (Beirut, Dar al Kutub al-Ilmiyah, 1996

Ati al- Abd Ali Muhammad, Al-Maqasid al-Shar’iyah wa Atharuha fi al-fiqh al-Islamiy,Kairo: Dar al-Hadith, 2007

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), 27-28.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), 27-28.

Budyatmojo Winarno, Penegakkan Hukum Tindak Pidana Illegal Longging: Antara

Harapan dan Kenyataan, Surakarta: Yustisia, Vol. 86, Mei-Agustus 2013.

Budyatmojo Winarno, Penegakkan Hukum Tindak Pidana Illegal Longging: Antara

Harapan dan Kenyataan, (Surakarta: Yustisia, Vol. 86, Mei-Agustus 2013

Darda Syahrizal, Undang-Undang Narkotika dan Aplikasinya: Undang-Undang Republik ... Tahun 2009 tentang Narkotika, (Jakarta: Laskar Aksara, 2013)

Déclaration des droits de l' Homme et du citoyen, 1789, https://www.legifrance.gouv.fr/contenu/menu/droit-nationalenvigueur/constitution/declaration des-droits-de-l-homme-et-du-citoyen-de-1789, Diakses Jum’at 20 Mei 2023, Pada 20:04 WIB.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), 247.

Dimas Pradana, “Pemidanaan Terhadap Residivis Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika: Putusan Nomor 399/Pid.B/2010/PN.Jr”, Skripsi,(Jember: Universitas Negeri Jember, 2010), 21-22.

Djazuli A., Fiqh Jinayah:Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Bandung: PT Grafindo Persada, 2000

Drumbl Mark A., Atrocity, Punishment, and International Law, Chater 1: Extraordinary

Crime and Ordinary Punishment: An Overview, Camridge: Cambridge University Press, 2017.

Drumbl Mark A., Atrocity, Punishment, and International Law, Chater 1: Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview, Camridge: Cambridge University Press, 2017

Dwiyanti Tiara, Tegar Wahyudi , Intan Yulianah dan Firda Az Zahra, Hukuman Bandar Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam, (Surakarta: Prosiding Seminar Nasional Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Galuh, 2022

Eddy O.S. Hiariej, Pembuktian Terbalik dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Makalah dipresentasikan dalam Rapat Terbuka Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada pada 30 Januari 2012 di Yogyakarta, 3.

Enceng Arif Fatzal dan Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh Jinayah: Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004), 176-177.

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2011), 156.

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2011), 153.

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2011), 154.

Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia, Hukuman Mati bagi Produsen,Banadar, Penegedar dan PenggunaNarkoba,https://www.google.com/search?q=Fatwa+MUI+No.53+Tahun+2014+tentang+Hukuman+Matii+bagi+Produsen%2C+Bandar+dan+Pengedar&oq=Fatwa+MUI+No.53+Tahun+2014+tentang+Hukuman+Matii+bagi+Produsen%2C+Bandar+dan+Pengedar&aqs=chrome..69i57.1569115602j0j15&sourceid=chrome&ie=UTF-8, Diakses Kamis 7 Juni 2023, Pada 00.02 WIB.

Fatzal Enceng Arif dan Mubarok Jaih, Kaidah Fiqh Jinayah: Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004.

Fauzi Ibrahim Ali, Jurgen Habermas, Seri Tokoh Filsafat, Jakarta: Penerbit Teraju, 2003

Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), 241.

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, (Jakarta: Penerbit Djambatan, 2009)

Gergen W Van, Kebijaksanaan Hakim, terj., Hartini Tranggono, (Jakarta: Erlangga, 1990),

Gergen, W Van, Kebijaksanaan Hakim, terj., Hartini Tranggono, Jakarta: Erlangga, 1990

Hajar M, Model-Model Pendekatan dalam Penelitian Hukum dan Fiqh Pekanbaru: UIN Suska Riau, 2015

Hakim Rahmat, Hukum Pidana Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.

Halper Thomas, Logic in Judicial Reasoning, Bloomington: Indiana Law Journal, Vol. 44, Iss. 1, Article 2, 1968

Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013), 40.

Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013.

Hermansyah, Refleksi Eksistensialisme dalam Ilmu Hukum: Suatu Upaya Humanisasi terhadap Teori Ilmu Hukum, Pontianak: Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 3 September, 2008.

https://annisawally0208.blogspot.com/2016/06/3-macam-unsur-unsur-jarimah.html. Diakses, Senin 4 Desember 2022, pada 22.29 WIB.

https://annisawally0208.blogspot.com/2016/06/3macamunsurunsurjarimah.html.

https://www.beritasatu.com/nasional/867389/penyalahgunaan-narkotika-diindonesiameningkat015#:~:text=Disebutkan%20kondisi%20penduduk%20Indonesia%20ang,menjadi%203.662.646%20pada%202021.

https://www.beritasatu.com/nasional/867389/penyalahgunaan-narkotikadiindonesia-meningkat015#:~:text=Disebutkan%20kondisi%20penduduk%20Indonesia%20yang,menjadi%203.662.646%20pada%202021. Diakses, Kamis, 19 Mei 2022.

Ibid, Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia…, XVI.

Ibid, 'I am my own master'…, 8

Ibid, John Locke, Two Treatise of Government…, 304.

Ibid, Men being, as Has Been Said, by Nature, All Free, Equal, and Independent, Sec.

Ibid, Muhammad Hatta, Kejahatan Luar Biasa..., 21.

Ibid, Thomas Hobbes, Leviathan,1660.

Ifrani, Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Jurnal Al’Adl, Vol. IX, No. 3,Desember 2017, 319-336.

Iqbal Hasan, Analisis Data Penelitian dengan Statistik (Jakarta : Bumi Aksara, 2009)

Irianto Sulistyowati, et.al., Metode Penelitiam Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009

Isaiah Berlin, “Two Concepts of Liberty.”, dalam Isaiah Berlin (1958) Four Essays on Liberty. (Oxford: Oxford University Press, 1969) 2

J.E Sahetapy, Pidana Mati dalam Negara Pancasila, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007), 79.

Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation,1781 http://www.utilitarianism.com/jeremy-bentham/index.html, 5 desember 2008.

John Locke, Second Treaties of Civil Government, 1690, (Indiana: Hackett Publishing Comapany Inc), sec

John Locke, Two Treatise of Government, (Cambridge: Cambridge University Press, 2003), 323.

Juhana Mikael Salojärvi, Human Rights Redefining Legal Thought: The History of Human Rights Discourse in Finnish Legal Scholarship. (Springer: Cham, 2020), 320.

Karl Marx, On the Jewish Question, dikutip dari Patrick Hayden. The Philosophy of Human Rights, (United States: Patagon House, 2001) 126.

Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam hukum pidana internasional termasuk kejahatan yang luar biasa. Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan gross violation of human rights yang dikategorikan sebagai musuh umat manusia (hostis humanis generis). Literatur hukum menyatakan bahwa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan jus cogens, yakni hukum yang memaksa dan berada dalam posisi hierarkhis yang tertinggi dibandingkan dengan semua norma dan prinsip lainnya. Norma jus cogensdianggap mutlak (peremtory) dan tidak dapat diabaikan. Terhadap kejahatan ini, setiap umat manusia mempunyai tanggung jawab (obligatio erga omnes) untuk melakukan penghukuman secara adil. Kedua kejahatan tersebut, bersama dengan Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi kemudian diatur dalam Statuta Roma 1998 (Rome Statute 1998) untuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court. Statuta Roma menyebut Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaa, Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi sebagai the most serious crimes of concern of international community as a whole. UN General Assembly, Rome Statute 1998, Pasal 5(1).

Khudori Bik Muhammad, Ushul Fiqh, Beirut: Dar al-Fikr, 1998

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 11.

Kleden Ignas, Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan, Jakarta: LP3ES, 1987

Lexi J Melong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosda karya, 2013), 280.

Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Cetakan II, (Bandung: Alumni, 2013), 8

M. Amir P. Ali dkk, Narkoba Ancaman Generasi Muda, (Samarinda: Pustaka Timur, 2007), 26.

M. Hajar, Model-Model Pendekatan dalam Penelitian Hukum dan Fiqh (Pekanbaru: UIN Suska Riau, 2015), 41.

M. Zen Abdullah, Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia Telaah Dalam Kontek Hak Asasi Manusia, (Jambi: E-Book Jurnal Ilmiah Universitas, 2009), 61.

Mark A. Drumbl, Atrocity, Punishment, and International Law, Chater 1: Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview, (Camridge: Cambridge University Press, 2017), 4.

Mark A. Drumbl, Atrocity, Punishment, and International Law, Chater 1: Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview, (Camridge: Cambridge University Press, 2017), 4.

Mawardi al-al-Ahkam as-Sulthaniyah, Jakarta: Darul Falah,1973.

Mien Rukmini, Aspek Pidana dan Kriminologi, (Bandung: Alumni, 2010),111.

Misran, Kriteria Tindak Pidana yang Diancam Hukuman Ta’zir, (LEGITIMASI, Vol 10 No 1 2021), 27.

Muhammad Hatta, Kejahatan Luar Biasa, (Lhokseumawe, Unimal Press: 2019), 2.

Muhammad Hatta, Kejahatan Luar Biasa, (Lhokseumawe, Unimal Press: 2019), 22.

Muhammad Jamluddin Ibn al Manzhur al Anshari, Lisan al-Arab, (Libanon: Dar al Ma’arif, 1981

Muladi, Statuta Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional dan Implikasinya terhadap Hukum Pidana Nasional, (Bandung: Alumni, 2011), 207-208.

Muslich Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Muslich Ahmad Wardi, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004

Nelvita Purba dan Sri Sulistyawati, Pelaksanaan Hukuman Mati Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015), 155.

Norberto Bobbio, Locke e il Diritto Naturale. (Torino: G. Giapichelli, 2017),

Patrick Hayden. The Philosophy of Human Rights. 2001, United States: Paragon House

Patterson Edwin W., ‘Logic in the Law’, (Pennsylvania: University of Pennsylvania Law Review, Vol. 90, No. 8, 1942), 894-895.

Patterson Edwin W., ‘Logic in the Law’, Pennsylvania: University of Pennsylvania Law Review, Vol. 90, No. 8, 1942

Paul J. Smith, The Terrorism Ahead, Confronting Transnational Violence in the Twenty First Century, M.E., Sharp, New York, 2008, hlm. 45.

Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (I).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 1 angka 3 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 4 Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 4 Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 15 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Peter Jones, Rights. (London: Macmillan, 1994), 72.

Prahassacitta Vidya, The Concept of Extraordinary Crime In Indonesia Legal System: Is The Concept An Effective Criminal Policy?, Jakarta: Jurnal Humaniora, Vol. 7 No. 4 October 2016.

Prahassacitta, Vidya The Concept of Extraordinary Crime In Indonesia Legal System: Is The Concept An Effective Criminal Policy? (Jakarta: Jurnal Humaniora, Vol. 7 No. 4 October 2016

Prastowo Andi, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011

Prastowo Andi, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.

Qadir Abd al- bin Hirzi Allah, Dawâbit I’tibar alMaqasid fi Mahal al-Ijtihad wa Atharuha al-Fiqhiy

Qardhawi al- Yusuf, Hal dan Haram dalam Islam Surabaya: Bina Ilmu, 1993

Rahman Abdur, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000),17.

Raphael Lemkin, Genocide, American Scholar, Vol. 15, No. 2, April 1946, 227-230; Adam Strom (Ed), Totally Unofficial: Raphael Lemkin and Genocide Convention, Facing Histor and Ourselves Foundations, Inc., U.S, 2007, 42-50.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bab 1, pasal 1

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (1) angka 15

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Bab 1, pasal 1.

Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, (Jakarta: HAMRI, 2002), 25.

Sartre Jean Paul, Existentialism And Humanism, terj. Ph. Mairet, Metheuen, London: Co & Ltd, 1948.

Sayuti Una, Pedoman Penulisan Skripsi (Jambi : Fakultas Syariah IAIN STS Jambi dan Syariah Press, 2014), 45.

Shabuni al Muhammad Ali, Rowai’ al-Bayan Fi tafsir Ayat AlQur’an Beirut: Dar al-Kutub al-Arabiyah, t.tc

Smith Rhona K.M, et. al., Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2008

Smith, Rhona K.M et. al., Hukum Hak Asasi Manusia, cet-1, Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2008

Soleha Diyah Ayu, “Ancaman Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkoba Menurut Fatwa MUI dan Undang-Undang Narkotika”, Jurnal Al Hakim, Vol.1 No.2 2019

Stafford William (ed), The Voice Of Prove, New York: McGraw-Hill Book Company, 1966.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2012)

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2012

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2012. 329.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Jakarta :Rineka cipta, 2010), 172.

Sukardi, Illegal Longging dalam Perspektif Politik Hukum Pidana: Kasus Papua, Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2005.

Sukardi, Illegal Longging dalam Perspektif Politik Hukum Pidana: Kasus Papua, (Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2005), 34.

Sukardi, Illegal Longging dalam Perspektif Politik Hukum Pidana: Kasus Papua, (Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2005

Sulistyowati Irianto, et.al., Metode Penelitiam Hukum: Konstelasi dan Refleksi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009), 176.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Supramono Gatot, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta: Djambatan 2001

Suyuthi al- Abdurahman bin Abu Bakr, al-Dur al-Mansur fi al-Tafsir bi al- Ma’sur, Kairo: Dar Hijr, 2003.

Suyuthi al-, Abdurahman bin Abu Bakr, al-Dur al-Ma’sur fi al-Tafsir bi al- Ma’sur, Kairo: Dar Hijr, 2003

Syaltut Muhammad, al-Fatawa Dirasa al-Musykilat al-Muslim al-Muassirah Fi Hayah Wa al-Yaumiyah Wa al-Ammah (Qahirah: dar al-Qalam, t.th

Syatibi Asy-, al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah, Juz I, (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, t.tp

Taimiyah Ibnu Ahmad, Majmu‟ al-fatawa Ibnu Taimiyah Beirut: Dar al-Arabiyah, 1987

Tat Zoltan, The Frankfurt School, The Critical Theory Of Max Horkkheimer And Theodor W. Adorno, New York: A Wiley Interscience Publication, 1977.

Taufik Makarao, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Op.cit. hlm 213.

Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003).

Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta. Ghalia Indonesia, 2003), 157.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), 119-120.

The concept of extraordinary crime is common and wider concept in Indonesian legalsystem. The concept is used for some crimes in legislations including gross violation of human right, corruption, terrorism, and child sexual abuse offenses. Then Constitutional Court also exploits this concept for drug abuse offenses through their verdicts No. 2/PUUV/2007 and No. 3/PUU-V/2007 dated October 30th, 2007. However, this conceptdoes not have a legal definition, so it has widely interpretation. Vidya Prahassacitta, The Concept of Extraordinary Crime In Indonesia Legal System: Is The Concept An EffectiveCriminal Policy? Jurnal Humaniora, Vol. 7 No. 4 October 2016, hlm. 513-521.

Thomas Hobbes, Leviathan, 1660. Diunduh dari http://oregonstate.edu/instruct/phl302/texts/hobbes/leviathan-contents.html,

Toriquddin, Moh, Teori Maqashid Syariah Perspektif asy-Syatibi, De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 6 Nomor 1, Juni 2014

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).

Undang-Undang Nomor 2 Penetapan Presiden Tahun 1964 Pasal 2-3 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Undang-Undang Nomor 2 Penetapan Presiden Tahun 1964 Pasal 7 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 2 Tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 3 Tentang Narkotika.

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Penjelasannya, Bandung: Citra Umbara, 2010

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Penjelasannya, (Bandung: Citra Umbara, 2010)

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Penjelasannya, (Bandung: Citra Umbara, 2010

Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 A.

Vidya Prahassacitta, The Concept of Extraordinary Crime In Indonesia Legal System: Is The Concept An Effective Criminal Policy? (Jakarta: Jurnal Humaniora, Vol. 7 No. 4 October 2016), 513-521.

Vidya Prahassacitta, The Concept of Extraordinary Crime In Indonesia Legal System: Is The Concept An Effective Criminal Policy? (Jakarta: Jurnal Humaniora, Vol. 7 No. 4 October 2016), 513-521.

Wahyuni Ismail, Remaja dan Penyalahgunaan…, 144.

Weruin Ura Urbanus, Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum, (Jakarta: Jurnal Konstitusi Universitas Taruma Negara, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017.

Winarno Budyatmojo, Penegakkan Hukum Tindak Pidana Illegal Longging: Antara

Harapan dan Kenyataan, (Surakarta: Yustisia, Vol. 86, Mei-Agustus 2013), 91-100.

Winarno Budyatmojo, Penegakkan Hukum Tindak Pidana Illegal Longging: Antara

Harapan dan Kenyataan, (Surakarta: Yustisia, Vol. 86, Mei-Agustus 2013), 91-100.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2003), 181.

Yusuf M., Kadar Tafsir Ayat Ahkam, Tafsir Tematik ayat-ayat Hukum, (Jakarta, Amzah 2011

Zuhayli al, Wahbah Al Fiqh al-Islami Wa Adillatuh, (Beirut: Dar al Fikr, 1998


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 253 times
PDF Download : 187 times

DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1180

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Feisal Feisal, Ruslan Abdul Gani, Abdul Halim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.