Interpretasi Yuridis pada Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” Dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam

Bowo Satria(1),


(1) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini akan menganalisis makna interpretasi dari frasa “tanpa paksaan” dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam analisis interpretatif dalam konteks penelitian ini, setidaknya diperlukan dua persepsi berbeda dalam memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Lingkungan; persepsi normatif yang menyampaikan pesan pencegahan dan persepsi sosial yang menyiratkan makna melegalkan perzinahan yang merupakan ranah kajian hukum pidana Islam. Metode yang digunakan dalam analisis ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Kedua pendekatan ini dianggap relevan karena pendekatan pertama (yuridis) akan menganalisis norma, baik dari sudut pandang etika normatif maupun hermeneutis, sedangkan pendekatan kedua (sosiologis) digunakan untuk memaparkan pertimbangan-pertimbangan sosial yang mengandung makna berbeda dari teks tertulis. norma. Penggunaan cara ini akan memediasi hal yang tidak bisa dihindari dalam Permendikbud, yaitu kisruh yang muncul dari dua persepsi yang saling bertentangan, yakni antara mencegah kekerasan seksual dan melegalkan perzinahan. Keberadaannya sebagai suatu norma di satu sisi dapat diartikan sebagai pencegahan karena itulah fungsi preventif dari suatu norma, namun di sisi lain juga dianggap membolehkan hubungan seksual tanpa paksaan meskipun belum menikah. Jika dianalisa lebih lanjut tentu saja dari sudut pandang hukum Islam yang disebut dengan sad adz-dzariah, hasil yang ditemukan adalah norma-norma yang terdapat dalam Permendikbud tersebut tidak mempunyai konsekuensi etis sama sekali dengan pandangan masyarakat yang menghargainya. sebagai upaya melegalkan perzinahan. Implikasi dari penelitian ini adalah menunjukkan bahwa pada dasarnya Kemenristekdikti yang mencantumkan kalimat “tanpa persetujuan korban” sebenarnya bertujuan untuk memberikan jaminan agar korban tidak juga mengalami sanksi dari pihak kampus setelah mengalami pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual. , sehingga korban merasa aman dan leluasa melaporkan kasusnya. . Fungsi pencegahan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak bisa diterapkan di luar bidang pendidikan. Hal ini membuktikan bahwa frasa “tanpa persetujuan korban” dan Permendikbudristek sendiri hanya dapat diterapkan pada wilayah terbatas.


Keywords


Penafsiran, frasa “tanpa persetujuan korban”, Permendikbud

References


Apriani Alifia Rustina dkk,Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum, Jakarta: Jurnal Konstitusi Universitas Taruma Negara, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017.

Apriani Alifia Rustina dkk, Internalisasi Pasal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait Manfaat Pelaksanaannya di Lingkungan Perguruan Tinggi Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa (JMKB) Vol.2 No.1 Maret Tahun 2022.

Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan dan Praktek Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Asyur Ibn Muhammad Thahir, Maqashid as-Syari’ah al-Islamiyyah, Qatar: Wizarat al-Auqaf al-Islamiyyah, 1425 H.

Asyur Ibn Muhammad Thahir, Maqasid Syari’ah al-Islamiyyah, Petaling Jaya

Malaysia: Dar An-Nafais, 2001.

Bahrul Akmal, Tinjauan Hukum terhadap Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Jurnal Crepido, Volume 03, Nomor 02, November 2021.

Baroroh Nurdhin, Metamorfosis Illat Hukum dalam sad Adz-Dzari’ah dan Fath adz-Dzariah (Sebuah Kajian Perbandingan), Al-Mazahib, Desember 2017.

Edwin W. Patterson W Edwin, ‘Logic in the Law’, Pennsylvania: University of Pennsylvania Law Review, Vol. 90, No. 8, 1942.

Fathoni Abdurrahmat, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Gergen W van, Kebijaksanaan Hakim, terj., Hartini Tranggono, Jakarta: Erlangga, 1990.

Halper Thomas, Logic in Judicial Reasoning, (Bloomington: Indiana Law Journal, Vol. 44, Iss. 1, Article 2, 1968.

Hanafi Amrani dan Widyan Wati Ayu, Urgensi Penjatuhan Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Relevansinya dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017.

Hasan Iqbal, Analisis Data Penelitian dengan Statistik Jakarta: Bumi Aksara, 2009.

HS Salim, Hukum Pertambangan di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo, Persada, 2004.

https://kejarfakta.co/lainnya/inspiring/27399/menurut-uu-cipta-kerja-mengerit-dan-mengecer-bbm-dipidana-jika. Diakses, Jumat, 25 November 2022.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/2021111109343620719583/survei-nadiem-77-persen-dosen-akui-ada-kekerasan-seksual-dikampus.

Ibn Asyur Muhammad Thahir Ibn Asyur, Maqasid Syari’ah al-Islamiyyah, Petaling Jaya Malaysia: Dar An-Nafais, 2001.

Jannah Miftahul, Analisis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Ditinjau dari Konsep Pengelolaan Kepemilikan Umum dalam Islam, Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta: 2011.

Kelsen Hans, Pure Theory of Law, terj. Max Knight, Berkeley and Los Angeles California: University of California Press, 1967

Mandzur ibn Muhammad ibn Mukram, Lisan al-Arab, Baerut: Dar as-Shadir, t.t, 1698.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpolisian Masyarakat, Jakarta: Mabes Polri, 2005.

Melong Lexi J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda karya, 2013.

Nassarudin Hasbi Ende, Kriminologi, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2016.

Palmer Richard E., Hermeneutics: Interpretation Theory in Schleiermacher, Dilthey, Heiddeger,and Gadamer, Envaston: Northwestern University Press, 1969.

Patterson Edwin W., ‘Logic in the Law’, Pennsylvania: University of Pennsylvania Law Review, Vol. 90, No. 8, 1942.

Prakoso Abintoro, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.

Prastowo Andi, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.

Priyanto Anang , Kriminologi, Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2012.

Qarafi al-Syihab ad-Din Abu al-Abbas, Syarh Tanqih al-Fushul fi ‘Ilm al-Ushul, Kairo: Syarikat at-Thiba’ah al-Fanniyyah, 1393 H.

Quick James dan McFayden Ann, Sexual Harassment: Have We Made Any Progress?, Journal of Occupational Health Psychology 2017.

Rahmasari Rizkia, Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi terhadap Perzinaan, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 3 No. 1: 2021.

Razi ar-, Muhammad ibn Abu Bakar, Mukhtar as-Shihah, Beirut: Maktabah Libanon, 1995.

Simanjuntak Elizabeth Grace dan Isbah M. Falikul, The New Oasis”: Implementasi Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Jurnal Analisa Sosiologi, Juli 2022.

Smith, Rhona K.M et. al., Hukum Hak Asasi Manusia, cet-1, Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2008.

Sri Utami Indah, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Yogyakarta: Thafa Media, 2012.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2013.

Sunggono dan Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sutedi Adrian, Hukum Pertambangan , Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Suyuthi al-, Abdurahman bin Abu Bakr, al-Dur al-Ma’sur fi al-Tafsir bi al-Ma’sur, Kairo: Dar Hijr, 2003.

Tim Penyusun Pascasarjana IAIN Sunan Ampel, Hermeneutika dan Fenomenologi dari Teori ke Praktik, Surabaya: Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel, 2007.

Toriquddin, Moh, Teori Maqashid Syariah Perspektif asy-Syatibi, De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 6 Nomor 1, Juni 2014.

Una Sayuti, Pedoman Penulisan Skripsi Jambi Fakultas Syariah IAIN STS Jambi, Jambi: Syariah Press, 2012.

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Penjelasannya, Bandung: Citra Umbara, 2010.

Weruin Ura Urbanus, Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum, Jakarta: Jurnal Konstitusi Universitas Taruma Negara, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017.

Zaidan Ali M, Kebijakan Kriminal, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 232 times
PDF Download : 211 times

DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1181

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Bowo Satria

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.