Tindak Pidana Pembakaran Lahan Dalam Perspektif Pidana Khusus dan Kaidah Hifz Al-Bi‘ah

Wiwik Utomo(1),


(1) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Corresponding Author

Abstract


Studi ini dimaksudkan untuk menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana umum dan hukum Islam terhadap tindak pidana pembakaran lahan. Menurut hukum pidana umum, ketentuan mengenai tindak pidana pembakaran lahan didasarkan pada Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Sementara hukum pidana Islam mengkategorikan tindakan pembakaran lahan ke dalam bentuk kemaksiatan yang berdampak kepada orang lain. Hanya saja, sanksi atas tindakan itu tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an. Al-Qur’an hanya menyatakan bahwa segala jenis kerusakan yang terjadi di permukaan bumi ini merupakan akibat dari ulah tangan yang dilakukan oleh manusia dalam berinteraksi terhadap lingkungan hidupnya. Studi ini menggunakan pendekatan perbandingan dengan pengumpulan data secara dokumentasi, sedangkan analisisnya menggunakan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Islam mengenal konsep Fiqih Lingkungan yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang merugikan, baik terhadap individu maupun masyarakat, merupakan tindak pidana yang harus dikenakan hukuman. Tindak pidananya dinamakan jarimah ta’zir, dan hukumannya pun disebut hukuman ta’zir.


Keywords


Pidana Islam, Pembakaran Lahan, Lingkungan, Fiqih Lingkungan

References


Abdillah Mujiyono, Fikih Lingkungan, Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2005.

Abdullatif Moh, Urgensi dan Eksistensi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Bisnis, Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Volume 11, Nomor 1, Juni 2020.

Abdurrahim Amaluddin, Nihayatu As-Sul Fi Syarhi Minhaji Al-Wushul `ila ‘Ilmi Al-Ushul, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1999

Adil Soetan K. Malikul, Pembaharuan Hukum Perdata Kita, Jakarta: PT Pembangunan, 1983

Akbari Anugerah Rizki, Artikel: Polemik Penyusunan Rancangan KUHP: Kesehatan Berpikir terhadap Konsep Kodifikasi, Prinsip Lex Specialis, dan Klasifikasi Tindak Pidana, Fiat Justitia Vol. 2, Depok: MaPPI FHUI, 2014

Andenaes dikutip dalam IGM. Nurdjana, Teguh Prasetyo dkk, Korupsi dan illegal Logging dalam sistem Desentralisasi,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008

Anggraini Dwi Fajriyah Suci, Purwoto, AM. dan Endah Sri Astuti, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Perkara Kebakaran Hutan (Studi Putusan Nomor 287/PID.SUS/2014/PT.PBR, Diponegoro Law Journal. Vol 5 Nomor 3, Tahun 2016.

Anis Harold dan Massie Cornelis Djelfie, PKM Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan terhadap Pelestarian Fungsi Hutan, Lex Administratum, Vol. Ix/No. 8/Okt-Des/2021

Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian Suatu Pendekatandan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2014

Asmuni, Teori Ganti Rugi Dalam Perspektif Hukum Islam (The Compensation Theory in Islamic Law Perspectives), Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume 2 Nomor 1 Maret 2013.

Badan Litbang Kementrian Agama RI, Pelestarian Lingkungan Hidup: Tafsir AlQuran Tematik, Jakarta: Aku Bisa, 2012

Badan Litbang Kementrian Agama RI. Pelestarian Lingkungan Hidup (Tafsir AlQuran Tematik)”. Jakarta : Aku Bisa, 2012.

Bahagia, Hak Alam dan Hukum Lingkungan dalam Islam, Yogyakarta: Suka Press, 2013

Black Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Fifth Edit St. Pul Minn: West Publishing Co, 1979

Bram Desni, Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Malang: Setara Press, 2013

Chazawi Adami, Pengantar Hukum Pidana Bag. I, Jakarta: Grafindo, 2002

Danusaputro Munadjat, Hukum Lingkungan Buku I: Umum, Bandung: Binacipta, 1980

Djamali R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007

Fathoni Abdurrahmat, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi Jakarta: Rineka Cipta, 2008

Fitria Jeni, Sanksi Tindak Pidana Pembakaran Hutan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Perspektif Hukum Islam, Lampung: Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2017.

Gergen W van, Kebijaksanaan Hakim, terj., Hartini Tranggono, Jakarta: Erlangga, 1990.

Gosita Arif, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Penerbit PT. Bhuana Ilmu Populer, 2004

Hammound Mohammad, Environment, Ecology,and Islam, New Southwales: Islam Foundation, 1990

Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990

Harderty Donald L. dalam Ecological Antropology, John Willey & Sons, USA, 1977

Harris Marvin dalam The Cultural Ecology of India’s Sacred Calte, 1996

Hasan Iqbal, Analisis Data Penelitian dengan Statistik, Jakarta : Bumi Aksara, 2009

http://azwarhamid.blogspot.com/2012/10/kerusakan-hutan.html. Diakses, Selasa 10 Mei 2023, Pada 21:30 WIB.

Ilyas Amir, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, 2012

Imunarso Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014

Istiani Mariatul dan Muhammad Roy Purwanto, Fikih Bi‘ah dalam Perspektif al-Quran, Jurnal Mahasiswa FIAI-UII, At-Thullab, Vol.1, Nomor 1, Februari-Agustus, 2019

Kementrian Agama R.I, Al-Qur’an Dan Terjemahannya Jakarta: YayasanPenyelenggara Penterjemah Al-qur’an, 1982

Khallaf Abd al-Wahhab, Ushûl al-fiqh. Kuwait: Dâr al-Qalam, 1978

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Proceeding: Pelatihan Hukum Pidana Khusus Bagi Hakim Tinggi, Makassar, Jakarta: KY, 2012

Kurniawan Fery, EDUKA : Jurnal Pendidikan, Hukum, dan Bisnis, Vol. 1 No. 2 Tahun 2016,

Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984.

______, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Alumni, 1984

Machmud Syachrul, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012

Marbyanto Edy, Menyingkap Tabir Kelola Alam: Pengelolaan Sumberdaya Alam Kalimantan Timur dalam Kacamata Desentralisasi Kalimantan Timur: Aliansi Pemantauan Kebijakan Sumberdaya

Melong Lexi J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda karya, 2013

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1987

Muhammad Akib, Politik Hukum Lingkungan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012

Muhammad bin Ya’qub al-Fayrus Abadi, Al-Qamus Al-Muhith, Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2005

Muhammad, Ali Teologi Pluralis-Multikultural: Menghargai Kemajemukan Menjalin kebersamaan, Jakarta: Kompas, 2003

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2005

Patterson Edwin W., Logic in the Law, Pennsylvania: University of Pennsylvania Law Review, Vol. 90, No. 8, 1942

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan

Prakoso Djoko dan Imunarso Agus, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Jakarta: Bina Aksara, 1987

Prasetyo Rudi dikutip dalam Hanafi Amrani dan Makhrus Ali, Sistem pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015

Prodjodikoro Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Eresco, 1989

Qaradhawi Al-,Yusuf, Ri’ayatu Al-Bi`ah fi As-Syari’ah Al-Islamiyah, Kairo: Dar Al-Syuruq, 2001

______ Al Yusuf -, Islam Agama Ramah Lignkungan, terj., Abdullah Hakam Shah, Jakarta: Al-Kautsar, 2002

Rangkuti Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press, 1996

Razak Abdul, Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000

Renggong Ruslan, Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Kencana, 2016

Rukandar Dadan, Etika Lingkungan dalam https://www.google.com/sear, Diakses, Kamis 11 Mei 2023, pada 00:46 WIB.

Salim Emil, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Mutiara, 1982

Santoso Topo dan Zulfa Eva Achjani, Kriminologi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005

Setiyono H., Kejahatan Korporasi, Analisis Victimologi dan Pertanggungjwaban Korporasi dalam hukum pidana Indonesia, Malang: Bayumedia Publishing, 2015

Shihab Quraish, Mukjizat al-Quran: diitinjau dari Aspek Kebahasaan, Isyarat Ilmiah, dan Pemeberitaan Gai, Bandung: Mizan, 1999

Silalahi Daud, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Jakarta: Pustaka Bandung; 1992

Soemarwoto Otto, Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama; 1972), 1-2.

Sudarsono, Kamus Hukum, Cet. V, Jakarta: Rineka Cipta, 2007

Sudarto, Hukum Pidana 1A-1B, Semarang: Universitas Diponegoro, 1990

Sunggono Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003

Supriadi, “Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia”,Jakarta : PT Sinar Grafika, 2010.

Syachrul Machmud, “Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia”, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012 Akib Muhammad, “Politik Hukum Lingkungan”, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Syamsudin Azis, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Syatibi Asy. “al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam”. Mesir: Al- Maktabah at-Tijariyah al-Kubro.

Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Malang: UPT Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, 2008

Topa Muhammad, Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup, Bandung: Nusamedia, 2009

Una Sayuti, Pedoman Penulisan Skripsi, Jambi: Fakultas Syariah IAIN STS Jambi dan Syariah Press, 2014

Universitas Islam Indoensia, Al-Quran dan Tafsirnya, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1990

Utomo Taufiq, Perlindungan Hukum terhadap Penerima Kuasa yang Aktanya Dicabut Sepihak Oleh Pemberi Kuasa. Lihat

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan

Weruin, Urbanus Ura Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum, Jakarta: Jurnal Konstitusi Universitas Taruma Negara, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017

Yafie Ali, “Merintis Fiqh Lingkungan Hidup”, Jakarta :PT Cahaya Insan Suci, 2006.

Yusuf Ardhi dkk, Analisis Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, Jurnal Dinamika Lingkungan Indonesia, Juli 2019

Zakaria Muhammad, Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, Yogyakarta: Perpustakaan Universitas Islam Indonesia 2017.

Zakaria Muhammad, Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, (Yogyakarta: Perpustakaan Universitas Islam Indonesia 2017


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 315 times
PDF Download : 213 times

DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1183

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Wiwik Utomo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.