Analisis Respons PT Unilever dan Pertanggungjawaban Terhadap Karyawan yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak

Clayment Claudio Jap(1), Gunardi Lie(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu yang kompleks dalam suatu hubungan industrial yang melibatkan pemutusan kontrak kerja yang diatur oleh hukum dan peraturan ketenagakerjaan. Di Indonesia, aturan dan prosedur yang mengatur pemutusan hubungan kerja dijelaskan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Studi ini mengkaji kasus kontroversial pemutusan hubungan kerja yang melibatkan PT Unilever. Dengan menimbulkan ketegangan yang muncul ketika ratusan buruh protes atas pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 161 karyawan Unilever. Respons PT Unilever dengan mengklaim bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut adalah penyesuaian pada unit-unit tertentu yang dilakukan seiring strategi agar bertahan di situasi yang yang terus berubah dan penuh tantangan untuk tetap relevan di masa depan. Meskipun PT Unilever mengklaim tidak melakukan pemutusan hubungan kerja massal, isu ini mengundang banyak pertanyaan serius tentang praktik perusahaan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan hubungannya antara pihak yang terlibat dalam ketenagakerjaan dan juga mengharuskan PT Unilever agar bertanggung jawab besar dalam menjalankan bisnisnya dengan integritas dan etika. Respons positif dari mereka termasuk perundingan dan komunikasi merupakan langkah penting agar bisa mempertahankan citra perusahaan dan tanggung jawab sosial yang baik, sehingga perusahaan dapat mempertimbangkan upaya tambahan seperti pelatihan dan dukungan finansial kepada karyawan yang terkena dampak. Dengan demikian, PT Unilever dapat memastikan bahwa tanggung jawab mereka terhadap karyawan mencerminkan komitmen yang sungguh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan membangun kembali citra perusahaan yang terganggu dan dengan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja maka diharuskan agar PT Unilever memberikan kompensasi kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.


Keywords


Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Tanggung Jawab

References


Ahdiat, A. (2023). “Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja (Maret 2023)”. Databoks.

Alamsyah, S. A. L. (2023). “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ini dia Aturan Hukumnya!”. Binus.ac.id.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Gajimu.com

Rahadian, L. (2022). “Direksi Unilever (UNVR) Jawab Kabar Soal PHK Massal”. CNBC Indonesia, Surabaya.

Ratusan Buruh Demo Buntut PHK 161 Pekerja Unilever di Surabaya. CNN Indonesia

Wibowo, R. F. & Herawati, R. (2021). “Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak”, Vol 3 (1), 111-112.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 742 times
PDF Download : 323 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1528

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Clayment Claudio Jap, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.