Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Seseorang yang Mengidap Penyakit Kejiwaan Kleptomania
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang” yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikenal dengan istilah delik. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Unsur- unsur Tindak Pidana terbagi menjadi 2 yaitu: Unsur subyektif dan Unsur-unsur obyektif. Pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling sering terjadi di tengah masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan, ada 137.419 kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama periode Januari-April 2023. Jumlah tersebut meningkat 30,7% dibanding Januari-April tahun lalu (cumulative-to-cumulative/ctc) yang sebanyak 105.133 kasus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif-empiris dengan menganalisis sumber hukum menjadi peraturan perundang - undangan guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan pendekatan kasus dan perundang - undangan. Bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian karena kleptomania yaitu dapat dikenakan hukuman atas perbuatan pencurian yang telah dilakukannya karena kemampuannya untuk bertanggung jawab tidak sepenuhnya hilang. Apabila pelaku tersebut terbukti adanya pernyataan dari dokter kejiwaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan yaitu kleptomania, maka perbuatan pelaku kleptomania dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dari tindak pidana pencurian karena hal tersebut dikaitkan pada Pasal 44 (1) KUHP berisi "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Dalam hukum pidana semua pencurian pasti akan dikenakan hukuman sesuai aturan hukum yang ada. Pengecualian terhadap pengidap penyakit kleptomania tidak dapat di pidana, bukan perbuatannya tidak masuk dalam kualifikasi tindak pidana tapi disebabkan tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab, karena dalam pertumbuhannya jiwanya terganggu.
Keywords
References
Annur Mutia Cindy. 2023. “Pencurian, Kejahatan Paling Banyak di Indonesia sampai April 2023” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/18/pencurian-kejahatan-paling-banyak-di-indonesia-sampai-april-2023#:~:text=Adapun%20berikut%20daftar%2010%20kasus,Penipuan%3A%206.425%20kasus Diakses pada 3 Oktober 2023
Bratasena, Ganesha, Windayani, Tisa, Universitas Atma Jaya Jakarta. 2014. “Tinjauan Yuridis Terhadap Gangguan Jiwa Kleptomania Sebagai Alasan Pemaaf Dalam Tindak Pidana Pencurian” https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=198546 Diakses 12 November
dr. Pittara . 2022. “Kleptomania” https://www.alodokter.com/kleptomania Di akses pada tanggal 3 Oktober 2023
Jayanti Dwi Dian. 2023. “Apakah Orang Gila Bisa Dipidana?”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-orang-gila-bisa-dipidana-lt515e437b33751/#, Diakses 11 November 2023
Listiawati Nora. 2022. “Macam-Macam Tindak Pidana Pencurian beserta Sanksinya”, https://pid.kepri.polri.go.id/macam-macam-tindak-pidana pencurian-beserta-sanksinya/ Diakses 11 November 2023
Wahyuni Willa, “Tiga Jenis Metodologi Untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum”, https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/ Diakses 11 November 2023
Wahyuni Willa, 2019. “Tiga Jenis Metodologi Untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum”, https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/ Diakses 11 November 2023
Yudhistira Windu Muhammad, “Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Oleh Pengidap Penyakit Kleptomania”, http://e-journal.uajy.ac.id/8131/1/JURNAL.pdf, Diakses pada 11 November 2023
Article Metrics
Abstract View : 287 timesUntitled Download : 258 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1532
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Nasha Rawza Alya, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.