Strategi Pencegahan Narkoba bagi Generasi Muda
(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini menggambarkan permasalahan serius penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda di Indonesia dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur narkoba sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan. Hasil penelitian mengidentifikasi dua pasal kunci dalam Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika), yaitu Pasal 111 dan 112, yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman. Pidana penjara yang berat dan denda yang signifikan menciptakan hambatan hukum bagi pelaku narkoba. Namun, penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan pencegahan yang holistik. Kasus-kasus aktual yang melibatkan generasi muda dalam kepemilikan, penyalahgunaan, dan distribusi narkoba menggambarkan betapa mendesaknya perluasan strategi pencegahan. Selain penegakan hukum yang tegas, pendidikan tentang bahaya narkoba dan program pencegahan yang efektif perlu ditingkatkan di sekolah dan masyarakat. Keluarga juga memegang peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan sehat generasi muda. Selain itu, penelitian ini mencatat jenis narkoba yang sering digunakan oleh generasi muda, termasuk ganja, amfetamin, ekstasi, obat-obatan resep, dan narkoba sintetis. Ketersediaan narkoba ini di pasar ilegal menambah risiko penyalahgunaan. Oleh karena itu, pencegahan narkoba harus mencakup edukasi, penegakan hukum yang kuat, serta dukungan rehabilitasi. Kesimpulannya, penelitian ini menggambarkan peran penting hukum dalam menangani masalah narkoba di Indonesia dan menggarisbawahi perlunya pendekatan yang holistik untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat, kita dapat memberikan generasi muda peluang untuk memiliki masa depan yang sehat dan produktif.
Keywords
References
Amanda, M. P., Humaedi. S., Santoso, M. B. (2017). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Jurnal Penelitian & PPM Vol 4, No: 2 Hal: 129 - 389 M ISSN: 2442-448X
Arif. E. (2023). 2 Remaja Di Lampung Timur, Tersandung Kasus Narkoba. Lampung1. https://www.lampung1.com/read/2-remaja-di-lampung-timur-tersandung-kasus-narkoba.
Bidari, A. S. Ancaman Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa. Media Neliti. https://media.neliti.com/media/publications/170163-ID-ancaman-narkoba-bagi-generasi-pen erus-ba.pdf
Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. (2021)., Sebanyak 57 Persen Remaja Coba Pakai Narkoba. https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/sebanyak-57-persen-remaja-coba-pakai-narkoba
Firmansyah, D. (2023). Siswa Kelas 3 SMP di Purwakarta Jadi Bandar Narkoba!. Detik Jabar https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6617293/siswa-kelas-3-smp-di-purwakarta-jadi-bandar-narkoba
Kusmaryani, R. E. (2009). Mengenal Bahaya Narkoba bagi Remaja http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/tmp/(C)%20Mengenal%20Bahaya%20Narko ba%20bagi%20Remaja%202009_0.pdf
Nurjanah, L., Tanujaya, P., Julianto., T., Nicky, Charles, & Ricardo. (2021). Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda. Prosiding National Conference for Community Service Project (NaCosPro) Volume 3 Nomor 1 Edisi Agustus 2021
Santoso, S. (2000). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja: Suatu Perspektif. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 1 No. I September 2000: 37 - 45
Article Metrics
Abstract View : 187 timesPDF Download : 103 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1537
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Natalia Emanuela Tingginehe
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.