Tindakan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Penghinaan Terhadap Anggota Kepolisian Polres Aceh Timur)

Steven Angkasa(1), Moody Rizqy Syailendra Putra(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk memahami penyebab terjadinya perilaku pencemaran nama baik secara komprehensif. Indonesia merupakan pengguna media sosial paling tinggi nomor 3 (tiga) di dunia setelah India dan Brazil. Semakin tingginya pengguna media sosial di Indonesia, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan kejahatan seperti penipuan, pemalsuan data, tayangan yang bermuatan pornografi, termasuk perbuatan sengaja yang menyebabkan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang. Pencemaran nama baik merupakan suatu tindak pidana yang sangat ramai dibincang ditengah Masyarakat Indonesia pada saat ini. Perilaku pencemaran nama baik merupakan suatu Tindakan pidana yang pengaturannya dirumuskan dalam BAB XVI (Enam Belas) Pasal 310  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan turunan yang mengatur lebih lanjut yakni Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum mengenai rasa harga diri yakni kehormatan (eer) dan rasa harga diri mengenai nama baik orang (goeden naam) karena setiap orang memiliki harga diri berupa kehormatan maupun harga diri berupa nama baik. Penelitian ini menggunakan metodologi Studi Kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan berbagai data serta menganalisis wacana dalam jurnal, berita, dan buku. Secara garis besar, Pencemaran nama baik sebuah Tindakan dimana ketika seseorang secara sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, merendahkan, atau mencemarkan reputasi seseorang ataupun organisasi. Tercetusnya pencemaran nama baik tidak terlepas dari beberapa faktor, diantaranya : ujaran kebencian, gossip, media sosial, rivalitas, kesalahan komunikasi, Tindakan illegal, kecemburuan, dan kurangya etika dalam berkomunikasi. Sebagai contoh, penghinaan terhadap anggota kepolisian polres aceh timur.


Keywords


Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, Ujaran Kebencian

References


Gunawan, Iwan. (2023). “Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik”. Diakses pada 30 Agustus 2023 dari https://humas.polri.go.id/2023/08/30/polres-aceh-timur-ungkap-pelaku-tindak-pidana-penghinaan-dan-atau-pencemaran-nama-baik-melalui-media-elektronik/

Kurniawan, Ervin. (2022). “Jerat Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik via Media Sosial”. Jurnal Kewarganegaraan, Vol.6, 2182-2189

Mauludi, S. (2018), Awas HOAX! Cerdas menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax. jakarta: PT. Elex media komputindo. hlm. 135.

Prayudha R, Reddo Boy. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 1269/ Pid.B/ 2009/ PN.TGN Dan Putusan Pengadilan Tinggi No.95/Pid/2009/PT.BTN Serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 822 K/Pid.Sus/2010)”. Jurnal

Suharto.“Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet Dalam Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016”. Jurnal, Vol. 6,No.2. 2017

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksielektronik

Zainal, Asrianto. “Pencemaran Nama Baik Melalui Teknoloi InformasiDitinjau Dari HukumPidana”. Jurnal,Vol. 9,No. 1.2016


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 274 times
PDF Download : 108 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1539

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Steven Angkasa, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.