Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penebangan di Kawasan Tanpa Perizinan Berusaha (Studi Putusan Nomor: 379/Pid.B/LH/2023/PN TJK)

Fransebi Yudha Ramhandra(1), Lintje Anna Marpaung(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui Faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Penebangan di Kawasan Tanpa Surat Perizinan Berusaha (Studi Putusan Nomor: 379/Pid.B/LH/2023/PN TJK) dan Pertanggungjawaban pidana dalam kasus Tindak Pidana Penebangan di Kawasan Tanpa Surat Perizinan Berusaha (Studi Putusan Nomor : 379/Pid.B/LH/2023/PN TJK). Metode penelitian dalam penulisan artikel ilmiah ini memakai metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor sarana dan prasarana Tanpa adanya sarana atau fasilitas yang mendukung, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Faktor sarana dan prasarana Tanpa adanya sarana atau fasilitas yang mendukung. Faktor Rendahnya Kualitas Sumber daya Manusia. Faktor Supply dan demand Besarnya kapasitas industri kayu. Faktor Yang Berkaitan dengan Nilai-nilai Masyarakat Pada tingkat masyarakat, Sanksi atau hukuman terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penebangan pohon tanpa izin dalam kawasan hutan lindung yaitu berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan. Sanksi tersebut lebih rendah dari tuntutan pidana dari penuntut umum.


Keywords


Pidana, Penebangan

References


Agnes Sunartiningsih. 2004. Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Aditya Media, Yogyakarta.

Aji Prasetyo Pujiyono dan Amiek Soemarni. 2013. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembalakan Hutan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Volume 1, Nomor 2.

Arifin Arif. 2001. Hutan & Kehutanan, Kanisius, Yogyakarta.

Djoko Arisworo Yusa. 2006. Ilmu Pengetahuan Alam, Grafindo, Jakarta.

Jonny Purba. 2007. Pengelola Lingkungan Sosial, Obar Indonesia, Jakarta.

Seri. 2007. Meningkatkan Kesiagaan Perempuan Dalam Menghadapi Bencana, Kesejahteraan Sosial, Yogyakarta.


Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 194 times
Untitled Download : 1477 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1543

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fransebi Yudha Ramhandra, Lintje Anna Marpaung

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.