Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Terhadap Kasus Perdagangan Manusia di Nusa Tenggara Timur

Virginia Virginia(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Perdagangan manusia adalah tindakan penjualan orang kepada orang lain. Namun, definisi tersebut tidak hanya sebatas “penjualan” semata. Perdagangan manusia secara umum adalah bentuk modern dari perbudakan manusia, perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran dan martabat manusia. Menurut UU 21 tahun 2007 dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Penulisan ini juga menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif yang mana berarti penulis berusaha untuk dapat mengeksplorasi mengenai penanganan tindak pidana perdagangan orang. Penyebab terjadinya perdagangan manusia karena adanya Faktor Ekonomi, Ketidakadaan Kesetaraan Gender, Faktor Penegak Hukum. Dengan itu  adanya penanganan yang dilakukan pemerintah NTT yang telah mengeluarkan peraturan-peraturan daerah terkait pencegahan atas tindakan perdagangan manusia, dan pemerintah provinsi NTT juga mengeluarkan keputusan tentang Gugus Tugas/Anti Perdagangan Orang dan Pencegahan serta Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia dan tidak sampai situ saja pemerintahan juga bekerja sama dengan pihak kantor wilayah kementerian hukum dan HAM NTT, pihak kepolisian, Dinas Tenaga Kerja  dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat yang ada didaerah NTT mengenai perdagangan manusia.


Keywords


Perdagangan Manusia, Pencegahan

References


Hukumonline, T. (2023, Mei 7 ). Perdagangan Manusia: Modus, Bentuk, dan Faktor penyebab. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/perdagangan-manusia-lt620cbae1b8865/ Diakses pada tanggal 23 September 2023

Laksono, tunggal bayu, dan Maidah Purwanti . “Peran Lembaga Pemerintah Dalam Upaya Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia Studi Kasus: Kepustakaan Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Government Institution Collaboration In Efforts To Handling Criminal Acts Of Human Trafficking In.” p. 130

Mirsel, Robert dan John Manehitu. Komoditi yang disebut manusia: Membaca Fenomena Perdagangan Manusia di NTT dalam Pemberitaan Media. Diambil dari: http://ejurnal.iftkledalero.ac.id/index.php/JLe/article/viewFile/78/63

Tribratanews.kepri.polri.go.id (2020, Jan 20), Faktor Terjadinya Perdagangan Manusia. https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2020/01/20/faktor-terjadinya-perdagangan-manusia/ Diakses pada tanggal 8 November 2023


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 203 times
PDF Download : 117 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1612

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Virginia Virginia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.