Kebijakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terkait Hak Merek
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
HKI atau HaKI jika dijabarkan secara lebih detail merupakan suatu hak yang muncul karena adanya pola pikir otak yang kemudian menghasilkan suatu produk maupun jasa yang dapat dimanfaatkan oleh orang lain. Di dalam HKI terdapat ruang lingkup yang salah satunya adalah membahas tentang Hak Merek, Hak merek memiliki pengertian sebagai Hak yang eksklusif diberikan secara legal kepada pemilik suatu produk yang mereknya terdaftar. Walaupun terkesan sederhana akan tetapi kasus putusan hak merek ini ada beberapa yang dapat dikatakan cukup kompleks. Hak merek sendiri juga diatur dalam UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Keywords
References
Adrian Sutedi, 2013, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta, Sinar Grafika.
Prof Dr. Damian. Eddy. “Hak Kekayaan Intelektual Pengantar”.PT ALUMNI. Bandung 2005. Hidayah, Khoirul. “Hukum HKI”. setara press. 2017
Ramadhan, Citra M, “Buku ajar Hak Kekayaan Intelektual”. Universitas Medan Area Press. Journal Undip. “Tinjauan Pustaka Bab II mengenai Hak Kekayaan Intelektual”. Halaman 17.
Susanto, Yoghi Arief. (2020) . “Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Dalam Perspektif Maslahah Al Mursalah'' . Aktualita.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Article Metrics
Abstract View : 154 timesPDF Download : 91 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1613
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Moody Rizqy Syailendra Putra, Michelle Sharon Anastasia Matakupan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.