Kebijakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terkait Hak Merek

(1) * Moody Rizqy Syailendra Putra Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Michelle Sharon Anastasia Matakupan Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


HKI atau HaKI jika dijabarkan secara lebih detail merupakan suatu hak yang muncul karena adanya pola pikir otak yang kemudian menghasilkan suatu produk maupun jasa yang dapat dimanfaatkan oleh orang lain. Di dalam HKI terdapat ruang lingkup yang salah satunya adalah membahas tentang Hak Merek, Hak merek memiliki pengertian sebagai Hak yang eksklusif diberikan secara legal kepada pemilik suatu produk yang mereknya terdaftar. Walaupun terkesan sederhana akan tetapi kasus putusan hak merek ini ada beberapa yang dapat dikatakan cukup kompleks. Hak merek sendiri juga diatur dalam UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.


Keywords


HKI, Hak Merek, Undang-Undang, Putusan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1613
      

Article metrics

10.57235/jleb.v2i1.1613 Abstract views : 215 | PDF views : 157

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adrian Sutedi, 2013, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta, Sinar Grafika.

Prof Dr. Damian. Eddy. “Hak Kekayaan Intelektual Pengantar”.PT ALUMNI. Bandung 2005. Hidayah, Khoirul. “Hukum HKI”. setara press. 2017

Ramadhan, Citra M, “Buku ajar Hak Kekayaan Intelektual”. Universitas Medan Area Press. Journal Undip. “Tinjauan Pustaka Bab II mengenai Hak Kekayaan Intelektual”. Halaman 17.

Susanto, Yoghi Arief. (2020) . “Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Dalam Perspektif Maslahah Al Mursalah'' . Aktualita.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Moody Rizqy Syailendra Putra, Michelle Sharon Anastasia Matakupan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.