Tinjauan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Terdaftar di Indonesia (Studi Putusan 1105 K/PDT.SUS- HKI/2018)

Irene Gracia Simanjuntak(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Tujuan dibuatnya penelitian ini untuk membahas lebih rinci terhadap pengaturan hak kekayaan intelektual dalam hak atas merek.  Merek merupakan suatu tanda pengal atau terdapatnya identitas pada sebuah produk. Didalam hak atas terdapat Hak Eksklusif yang dimiliki oleh pemilik yang terdaftar. Perlindungan hak atas merek terdapat dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative dengan mengumpulkan data sekunder yang berupa jurnal, artikel, pdf, buku- buku, makalah dan lainnya yang relevan dengan permasalahan atas hak merek. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan yang diolah dengan sekeksi data yang selanjutnya melalui tahap dianalisis secara kualitatif.


Keywords


Hak Kekayaan Intelektual, Merek

References


Abdurahman, H. (2020). Asas First To File Principal Dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu. Aktualita.

Afif, M. S., & Sugiyono, H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal USM Law Review.

Arifin, Z., & Iqbal , M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum.

Dr. Ahmad Miru, S.H., M.S, Hukum Merek “Cara Mudah Mempelajari Undang- Undang Merek”, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum., Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang, Setara Press, 2015.

Faradz, H. (n.d.). Perlindungan Hak Atas Merek. Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman.

Gultom, M. H. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek. Jurnal Warta .

Hukumonline.Com. (2023, Maret 24). Retrieved from Merek Dipakai Orang Tanpa Izin, ke Mana Meminta Ganti Rugi? : https://www.hukumonline.com/klinik/a/merek-dipakai-orang-tanpa-izin--ke-mana-meminta-ganti-rugi-lt53c90619e8d43/

Irawan, J., & Bustani S.H., M.H., D. (2020). Analisis Pembatalan Merek Superman Yang Memiliki Persamaan Pada Keseluruhannya Menurut Uu Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Putusan Nomor 1105K/PDT.SUS-HKI/2018). Jurnal Hukum Adigama.

Masruroh, D. A. (2023). Pemaknaan Merek Dalam Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/PDT.SUS-HKI/2023 Dan Nomor 161 K/PDT.SUS- HKI/2023).

Putra, I. M., Istri Agung, A. A., & Dwi Arini, G. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Clothing. Jurnal Interprestasi Hukum.

Sanjaya, P. E., & Rudy, D. G. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia. Fakultas Hukum Udayana.

Semaun, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa. Jurnal Hukum Diktum.

Sinaga, N. A. (2020). Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 76-93.

Suyud Margono, Hak Milik Industri, Ghalia Indonesia.

Wijaya, K. Y., & Wairocana, I. N. (n.d.). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Merek. Retrieved from file:///Users/irenegracia/Downloads/40003-1033-81026-1-10-20180607.pdf


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 118 times
PDF Download : 69 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1614

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Irene Gracia Simanjuntak

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.